Berita Tabanan
Nelayan Tabanan Usulkan Size 100 Gram Untuk Ekspor Lobster, Lobster di Bali Sulit Capai 150 Gram
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan terbaru terkait larangan ekspor benih lobster
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan terbaru terkait larangan ekspor benih lobster.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Para nelayan Tabanan pun menyambut baik mengenai aturan baru tersebut.
Namun, nelayan Tabanan tetap mengharapkan agar Menteri KP bisa mengabulkan usulan mengenai pembukaan size 100 gram untuk ekspor lobster.
Baca juga: Sentuh Harga Rp300 Ribu Per Kg, Permintaan Lobster di Gianyar Stabil namun Sulit Didapat
Sebab, rata-rata ukuran lobster di Bali tak mencapai size tersebut sehingga sulit melakukan ekspor.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Tabanan, I Ketut Arsana Yasa mengatakan, secara umum pihaknya meyambut baik dengan adanya peraturan ini.
Namun, untuk kebijakan ini sebenarnya tidak ada pengaruhnya terhadap nelayan lobster Bali.
Dan pihak nelayan sangat memohon agar Menteri Kelautan dan Perikanan bisa membuka size 100 gram untuk ekspor lobster.
"Di tengah sulitnya ekonomi ini, kami sangat mohon agar Bapak Menteri membuka size 100 gram untuk ekport lobster. Kalau saat ini masih 150 gram menyulitkan nelayan kita di Bali khususnya Tabanan," ungkap pria yang akrab disapa Tut Sadam ini saat dikonfirmasi, Jumat 18 Juni 2021.
Menurutnya, kementerian diharapkan bisa mengembalikan kebijakan sebelumnya yakni size 100 gram untuk ekspor lobster.
Baca juga: Puluhan Jukung Nelayan di Ujung Pesisi Karangasem Rusak Diterjang Gelombang Tinggi
Sebab, lobster di Bali khususnya Tabanan adalah 83 persennya lobster pasir, sehingga sangat sulit mendapatkan yang besar atau yang mencapai size 150 gram ke atas.
"83 persen lobster kita ini memang lobster pasir dan memang kebanyakan size 100 gram. Jadi sulit sekali memenuhi aturan tersebut. Kami mohon bapak menteri bisa mengembalikan sizenya menjadi 100 gram dan nelayan kita bisa melakukan ekspor dengan maksimal lagi kedepannya," jelas pria yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota DPRD Tabanan ini.(*).
Kumpulan Artikel Tabanan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-lobster-nelayan-di-badung-mengekspor-lobster-hingga-jepang.jpg)