Berita Denpasar

11 Gepeng Diamankan dan 3 Pelanggar Prokes Dihukum Push Up di Denpasar

3 orang pelanggar masker diberikan pembinaan berupa hukuman push up dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Satpol PP Kota Denpasar
Satpol PP mengamankan gepeng di kawasan Kota Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga orang pelanggar masker terjaring saat pelaksanaan sidak masker di beberapa titik Kota Denpasar pada Minggu 20 Juni 2021.

Selain itu, 11 gelandangan dan pengemis juga ikut diamankan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan beberapa tempat yang disasar yakni Lapangan Puputan Badung,  Pasar Tumpah Pula Kerthi, Pasar Tumpah Jalan Gunung Kawi, Pasar Tumpah Jalan Rijasa dan Simpang MCD Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur.

3 orang pelanggar masker diberikan pembinaan berupa hukuman push up dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi.

Baca juga: Terkait Persediaan Air Bersih, Perumda Tirta Sewakadharma Denpasar Jajaki Pengelola Embung Sanur

“Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi, mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” kata Sayoga saat dihubungi.

Sayoga menambahkan dalam kegiatan itu, petugas juga mengamankan 11 orang gelandangan dan pengemis.

Sebagai langkah lebih lanjut, mereka saat ini masih diamankan di Kantor Satpol PP Denpasar untuk diberikan pembinaan.

Dalam masa pandemi Covid-19 saat ini, pihaknya terus melakukan pengamanan terhadap gepeng maupun pengamen.

“Demi menciptakan rasa aman selain penertiban protokol kesehatan kami juga harus menertibkan gepeng maupun pengamen yang beraksi di beberapa titik di Kota Denpasar,” imbuhnya.

Sayoga pun mengajak masyarakat untuk ikut membantu mengatasi pengganggu ketertiban umum.

Dimana masyarakat bisa memberikan informasi kepada Satpol PP terkait gangguan tersebut.

Selain itu, masyarakat juga bisa langsung mengamankannya, dengan catatan diserahkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini Satpol PP.

“Kalau ada pengamen, pengasong yang juga mengemis yang mengganggu ketertiban umum, masyarakat bisa membantu mengamankan, yang penting diserahkan kepada Satpol PP,” katanya.

Apalagi menurutnya banyak pengamen maupun pedagang asongan yang berjualan di lampu merah kucing-kucingan dengan petugas.

Baca juga: Angin Normal, Dua Pohon Tumbang di Denpasar Diduga Karena Sudah Lapuk

Sehingga pihaknya agak kesulitan untuk melakukan pengamanan, sehingga peran masyarakat sangat dibutuhkan.

“Karena mereka kan berpindah-pindah lokasinya, kadang di lampu merah ini, lagi sebentar pindah ke tempat lain, jadi agak sulit terdeteksi,” katanya.

Dan untuk melakukan penertiban ini, pihaknya juga menurunkan divisi penyamaran yang turun ke lapangan menggunakan pakaian preman.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyisiran ke kantong-kantong pendatang seperti di kawasan jalan Pidada, Denpasar untuk melakukan pendataan.

Dan menurutnya, dari beberapa pengamen yang diamankan, banyak di antara mereka yang mengaku sebagai buruh bangunan maupun buruh usaha rumahan yang terdampak.

“Tapi kan pengakuan mereka, dan itu bisa saja mereka memang datang untuk mengamen, tapi bilang terdampak Covid-19, tidak ada pekerjaan, tidak bisa pulang,” katanya.

Sementara itu, menurut Sayoga ada juga pengemis yang menggunakan modus sebagai pedagang acung.

“Mereka pura-pura jualan tisu di lampu merah tapi sambil minta-minta. Kalau ada yang seperti itu bisa langsung dilaporkan ke kami dan kami akan tindak lanjuti.

Tujuan kami bukan menekan rakyat kecil, tapi kami ingin agar tertib dan tidak mengganggu. Kami bertugas sehumanis mungkin,” katanya. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved