Berita Tabanan
Kejari Tabanan Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi LPD Belumbang, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan saat ini sedang melakukan proses perampungan berkas terhadap kasus dugaan penyalahgunaan uang LPD Belumbang
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan saat ini sedang melakukan proses perampungan berkas terhadap kasus dugaan penyalahgunaan uang LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Bali.
Selain perampungan berkas, pihak jaksa juga menyatakan kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus, selain tersangka Wayan Sunarta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana menyatakan, hingga saat ini pihaknya sedang melakukan perampungan berkas perkara kasus penyalahgunaan dana LPD Belumbang.
Baca juga: BRSU Tabanan Layani Vaksinasi 250 Orang Sehari, Percepatan Vaksinasi Untuk Capai Herd Immunity
“Untuk kasus LPD Belumbang saat ini masih dalam proses perampungan berkas perkara dan masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Widnyana saat dikonfirmasi Minggu 20 Juni 2021.
Dia melanjutkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Potensi untuk pengembangan kasus ini sangat besar apalagi pihaknya telah menerapkan pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Dalam kasus ini, kami sudah menerapkan pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP terkait pengembangannya masih didalami dalam proses penyidikan dan akan kami uraikan didakwakan nanti pasti kami sampaikan perkembangannya,” jelasnya.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkotika di Tabanan Meningkat, Hingga Juni Amankan 27 Orang dan 175 Gram Sabu
“Iya benar ada potensi (tersangka baru) dalam pengembangannya nanti,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Tabanan akhirnya menetapkan I Wayan S sebagai tersangka penyalahgunaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Selasa 8 Juni 2021 lalu.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris LPD ini telah menggelapkan uang nasabah sejumlah Rp1.101.976.131,92.
Dugaan kasus korupsi ini diketahui setelah tersangka mengambil uang tabungan, deposito dan lainnya untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkotika di Tabanan Meningkat, Hingga Juni Amankan 27 Orang dan 175 Gram Sabu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati mengungkapkan, perkembangan perkara penyimpangan dana pakraman LPD telah dilaporkan oleh pihak penyidik.
Hari ini, telah menetapkan IWS sebagai tersangka kasus penyelewengan dana LPD sejumlah Rp1,1 Miliar lebih.
Hal itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2017 lalu.