Berita Denpasar

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Mariana Menerima Diganjar Bui Selama 13 Tahun

Residivis narkotik, I Komang Mariana (31) harus kembali merasakan pengapnya sel penjara. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Ditangkap Saat Menempel Sabu di Pemogan Denpasar, Mariana Menerima Diganjar Bui Selama 13 Tahun 

Saat menempel sabu itu lah, kedua terdakwa diringkus petugas kepolisian Polresta Denpasar yang sebelumnya telah memantau pergerakan kedua terdakwa.

Lalu dilakukan penggeledahan, dan pada diri Mariana ditemukan 1 paket sabu. Juga penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal Mariana di bengkel las, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan.

Dari penggeledahan di rumah tinggal Mariana itu, petugas menemukan 32 paket plastik klip berisi sabu.

Selain itu diamankan juga 1 alat isap sabu (bong), 1 buah timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik kepolisian didapat total berat bersih 33 paket plastik klip sabu itu 77,59 gram. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved