Kasus Positif Covid-19 di Bali Kembali Alami Peningkatan Sejak Sabtu 19 Juni 2021
Jumlah kumulatif pasien sembuh sebanyak 46.106 orang (95,37%), dan Meninggal Dunia 1.535 orang (3,18%).
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah beberapa pekan kasus positif Covid-19 sempat landai di Provinsi Bali, kini kasus positif Covid-19 kembali mengalami kenaikan.
Hal ini tentunya dikhawatirkan, pasalnya Bali berencana membuka pariwisata Internasional pada 1 Juli 2021.
Kenaikan kasus Covid-19 tersebut tercatat sejak, Sabtu 19 Juni 2021 lalu.
Pada tanggal tersebut, kasus positif Covid-19 di Bali yang sebelumnya pada, Jumat 18 Juni 2021 jumlah kumulatif nya 48.084 orang menjadi 48.239 orang atau bertambah sebanyak 155 orang per hari itu.
Sementara itu, pada Minggu (20 Juni 2021) kasus Covid-19 kembali alami kenaikan dengan jumlah kasus 106 orang dan jumlah kumulatif 48.345 orang dengan rincian 48.169 WNI dan 176 WNA.
Dari 106 orang tersebut, 93 diantaranya tertular melalui Transmisi Lokal, 12 orang PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dan 1 orang PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri).
Sementara itu pasien sembuh sebanyak 37 orang dan 2 pasien meninggal dunia.
Jumlah kumulatif pasien sembuh sebanyak 46.106 orang (95,37%), dan Meninggal Dunia 1.535 orang (3,18%).
Serta Kasus Aktif per hari ini menjadi 704 orang (1,46%).
Sedangkan untuk kegiatan vaksinasi dengan sasaran vaksinasi yang telah terlayani yakni SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia, telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 1.910.972 orang dan vaksin 2 sebanyak 706.143 orang.
Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 3.073.990 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 456.875 dosis.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan atau warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.
Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M. (*)