Berita Denpasar

Mobil Plat Merah Parkir Sembarangan di Badan Jalan di Denpasar, 42 Kendaraan Ditindak

Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP, TNI, Polri, hingga PD Parkir menggelar sidak kendaraan yang parkir di badan jalan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
(Tribun Bali/Rizal Fanany)
Tim Gabungan dari Petugas Dinas Perhubungan Denpasar dan TNI Polri menempel surat melanggar parkir pada kendaraan yang menggunakan badan jalan di sejumlah titik Kota Denpasar, Senin 21 Juni 2021. Penertiban ini sebagai upaya mendukung kelancaran dan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP, TNI, Polri, hingga PD Parkir menggelar sidak kendaraan yang parkir di badan jalan ataupun di atas trotoar pada Senin 21 Juni 2021.

Dimana penertiban ini digelar mulai dari Jalan Veteran menuju Jalan Patimura, Jalan Melati, Jalan Angsoka, hingga Jalan Raya Puputan.

Sebanyak 38 orang personel gabungan turun dalam sidak tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menjaring sebanyak 42 pelanggar.

Parkir Liar Masih Marak di Ubud, Wisatawan juga Jadi Pelaku Pelanggaran

17 Kendaran Parkir di Badan Jalan Ditindak di Denpasar, 3 Ditilang

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 kendaraan dipasangi stiker, 30 kendaraan yang merupakan pedagang bermobil diberikan teguran, serta dua kendaraan ditilang polisi.

Mirisnya dalam operasi ini, salah satu pelanggar parkir adalah mobil plat merah dengan nopol DK 1861 di kawasan Jalan Veteran Denpasar.

Mobil ini kemudian dipasangi stiker pelanggaran parkir oleh tim gabungan tersebut.

Sriawan mengatakan penertiban ini dilakukan untuk memperlancar arus lalulintas di seputaran jalan protokol Denpasar.

“Pada intinya ini untuk menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Sehingga ke depan  akan tetap melakukan penertiban guna memberikan pemahaman akan pentingnya tertib lalu lintas dan parkir yang baik bagi masyarakat. Serta mewujudkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Denpasar,” katanya.

Sriawan juga meminta kepada pedagang bermobil yang berjualan di pinggir jalan untuk berkoordinasi dengan Perumda Pasar Denpasar.

Karena berjualan di pinggir jalan akan sangat berisiko bagi keselamatan konsumen maupun pedagang.

Selain itu, pedagang ini juga bisa berkoordinasi dengan pasar desa atau pasar adat untuk bisa berjualan di pasar tersebut.

Apalagi beberapa waktu lalu Forum Pasar Desa telah menghadap Wali Kota Denpasar dan siap memberikan tempat bagi pedagang mobil ini untuk berjualan.

“Kami imbau mereka untuk bisa berkoordinasi dengan Perumda Pasar, juga dengan pihak pasar desa maupun pasar adat sehingga bisa berjualan di sana,” katanya.

Pedagang bermobil ini menurutnya juga tak harus berjualan sendiri.

Pungutan Parkir di 16 Pasar Rakyat di Denpasar Rp 7 Miliar, Perumda Pasar Malah Rugi Rp 1.9 Miliar

Namun bisa menitipkannya kepada pedagang lain yang berjualan di pasar.

“Lebih baik juga jualannya dititipkan pada pedagang di pasar. Tidak harus jualan sendiri, nanti bagaimana sistemnya tinggal dikomunikasikan,” katanya.

Pihaknya mengaku penertiban ini bukan untuk mempersulit mereka berjualan.

Akan tetapi lebih pada menciptakan ketertiban lalulintas.

Sementara itu, selama penertiban yang digelar sejak 14 Juni 2021 lalu, pihaknya telah menjaring sebanyak 178 pelanggar.

Dimana digembosi sebanyak 1 kendaraan, teguran dan pemasang stiker peringatan 163 kendaraan serta 14 kendaraan ditilang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved