Berita Denpasar

Sopir Truk yang Tabrak Anggota Satlantas Polresta Denpasar Dijerat Pasal Tentang Lalu Lintas

Lebih lanjut mengenai pasal yang dijatuhkan pihak kepolisian, Taufan mengatakan jika sang sopir dikenakan pasal tentang lalu lintas

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polda Bali
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat menjenguk Aiptu Ketut Suardana dan keluarga di RSUP Sanglah Denpasar pada Senin 21 Juni 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pengemudi truk dump yang menabrak anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Ketut Suardana di Simpang Sanggaran, Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Sabtu 19 Juni 2021 sudah ditahan.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi dikonfirmasi terpisah membenarkan penahanan sopir truk dump berplat DK 8608 FR.

"Pengemudi truk kita tahan. Inisialnya sopir IH berusia 48 tahun," ujar Kompol Taufan Rizaldi, Senin 21 Juni 2021.

Lebih lanjut mengenai pasal yang dijatuhkan pihak kepolisian, Taufan mengatakan jika sang sopir dikenakan pasal tentang lalu lintas.

Baca juga: Anggota Polresta Denpasar Ditabrak Saat Bertugas, Aiptu Suardana Alami Pendarahan dan Patah Tulang

"IH dikenakan Pasal 310 (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," tambahnya.

Sementara itu, mengenai kondisi Aiptu Ketut Suardana yang dirawat di ruang intensif IGD RSUP Sanglah, Denpasar, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi mengatakan jika kondisi anggotanya saat ini sudah mulai membaik.

"Sementara sudah mulai membaik," jelas Kompol Taufan Rizaldi.

Selain itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) RSUP Sanglah I Dewa Ketut Kresna menyampaikan belum mendapat kabar dari tim medis yang menangani korban.

Sebelumnya diinformasikan, anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Ketut Suardana saat tengah bertugas mengatur arus lalu lintas, ditabrak truk dump di Simpang Sanggaran, Denpasar Selatan.

Saat itu anggota Satlantas Denpasar mengatur arus lalu lintas, saat iring-iringan mobil yang membawa Vaksin Covid-19 berjalan dari arah timur ke barat.

Tanpa disadarinya, dari arah utara menuju ke barat datang kendaraan truk dump berplat DK 8608 FR yang kurang berhati-hati dan melalaikan arahan petugas dilapangan.

Truk lalu menabrak Aiptu Ketut Suardana hingga mengakibatkan dirinya mengalami luka pada kepalanya, pendarahan di otak, telinga mengeluarkan darah dan tiga tulang iga kirinya patah.

Mendengar kabar tersebut, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra kemudian mendatangi ruang intensif IGD RSUP Sanglah untuk melihat kondisi Aiptu Ketut Suardana pada Senin 21 Juni 2021.

"Kami sampaikan rasa sedih yang mendalam atas kejadian yang menimpa Aiptu Ketut Suardana. Kami datang, untuk memberikan semangat kepada dia dan keluarga," ujar Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Senin 21 Juni 2021.

Baca juga: Kapolda Bali Jenguk Anggota yang Alami Luka Berat Akibat Tertabrak Truk Saat Bertugas Atur Lalin

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved