Corona di Bali

BREAKING NEWS - Pelaksanaan PPKM di Denpasar, 9 Pelanggar Masker Terjaring di Sumerta Kelod Denpasar

Terkait dengan pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker.

Ist/Satpol PP Denpasar
Sidak prokes di Kelurahan Padangsambian, Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dengan pelaksanaan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker.

Sidak ini digelar di Jalan Drupadi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar pada Selasa, 22 Juni 2021.

Dalam sidak tersebut, terjaring sebanyak 9 orang pelanggar masker.

Baca juga: Satgas Covid-19 Belum Disurati, Pengetatan PPKM Bali Dimulai Hari Ini

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sebanyak 3 orang didenda di tempat masing-masing Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.

Sementara 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak tepat.

Sehingga mereka diberi hukuman push up.

Baca juga: Presiden Instruksikan Penguatan PPKM Mikro dan Percepat Vaksinasi

Dalam sidak prokes ini, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Meskipun penerapan sanksi ini sudah lama, namun hingga saat ini masih banyak yang membandel dan melakukan pelanggaran.

Baca juga: Pembukaan Pariwisata Bali Makin Dimatangkan, Dandim 1611/Badung Meninjau Penerapan PPKM Skala Mikro

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)

Berita lainnya di Sidak Prokes Covid-19

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved