Berita Bali
Perkara Korupsi Dana Kredit KUR di BUMN, IB Gede Subamia Didakwa Pasal Berlapis
Ida Bagus Gede Subamia (33) akhirnya didudukan sebagai pesakitan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 22 Juni 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ida Bagus Gede Subamia (33) akhirnya didudukan sebagai pesakitan di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 22 Juni 2021.
Ia dihadapkan di pengadilan terkait perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Kuta Utara, Badung.
Diketahui, terdakwa yang bekerja pada bagian marketing dan mengurus kredit di bank tersebut menilep dana KUR, dengan nilai kerugian sekitar Rp890 juta.
Baca juga: UPDATE: Berkas Perkara Mark-up Explore Buleleng Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar
Terungkap, uang hasil korupsi digunakan oleh terdakwa untuk judi online dan memenuhi kebutuhan pribadinya.
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja mendakwa Subamia dengan pasal berlapis.
Dakwaan primer, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Baca juga: Kejari Tabanan Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi LPD Belumbang, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Dakwaan Subsider, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Lebih subsider, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP," papar Jaksa Lanang Raharja.
Terhadap dakwaan tim JPU itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Atas dakwaan jaksa penuntut, kami tidak mengajukan eksepsi," ucap Gde Manik Yogiartha didampingi Kadek Agus Suparman selaku penasihat hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi ini, yakni menggunakan nama orang lain untuk pengajukan kredit.
Modus lainnya adalah, terdakwa menggunakan uang debitur yang telah lunas, namun uang itu tidak disetorkan oleh tersangka.
Terdakwa memakai nama orang lain untuk mengajukan kredit fiktif. Juga debitur yang sudah lunas kreditnya tapi pelunasannya tidak disetorkan oleh terdakwa.
Terdakwa melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2013 sampai tahun 2017.
Di mana nilai kerugian keuangan bagi bank plat merah yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp890.562.856. (*)
Berita lainnya di Berita Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-gratifikasi-1.jpg)