Berita Jembrana
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kadisparbud Jembrana Terancam Dipecat sebagai ASN
Alit resmi ditetapkan menjadi tersangka usai berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 23 Juni 2021 (pelimpahan tahap II)
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tersangka sendiri sudah menjalani swab test di Mapolres Jembrana.
Dan saat ini, pihaknya sedang melaksanakan proses tahap dua dengan daring.
Dan akan dilakukan penahanan tersangka.
“Ya kami sudah menerima pelimpahan tahap dua. Dan tersangka akan dititip di Mapolsek Mendoyo,” ucapnya.
Arya menjelaskan, tindak pidana korupsi pengadaan rumbing di Dinas Pariwisata, itu menelan anggaran sekitar Rp 300 juta.
Dan kerugian negara akibat tindak korupsi itu adalah sekitar Rp 200 juta lebih.
Modusnya sendiri ialah penyalahgunaan atau penyelewengan pengadaan rumbing.
Dimana pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Pendek kata, yang seharusnya dilakukan pengadaan barang, ternyata hanya dilakukan servis terhadap rumbing yang sudah ada.
“Jadi tidak ada pengadaan, dari nilai kontrak Rp 300 juta. Yang dikeluarkan hanya sekitar Rp 12 juta untuk biaya servis. Sedangkan seharusnya dalam perjanjian kerja pengadaan barang, bukan servis,” ungkapnya.
Baca juga: Tersapu Gelombang Tinggi, Perahu Nelayan di Perairan Yehsumbul Jembrana Terbalik
Arya menambahkan, bahwa selain tersangka Alit juga ada seorang perantara atau warga biasa yakni I Ketut Kurnia Artawan alias Celongo.
Tersangka kedua ini merupakan perantara dari tersangka Alit.
Peranan tersangka Celongo ialah membagikan uang servis itu kepada dua pihak atau kelompok kerbau pacu yakni blok barat dan timur.
Dimana yang digunakan ialah Rp 12 juta untuk dua kelompok.
Kemudian, uang hasil korupsi itu dibagi-bagi diantara keduanya, dan masih dikembangkan apakah akan ada tersangka lain.
“Tersangka sendiri disangkakan Pasal sangkaan dari penyidik, Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Ada satu lagi perantara. Dan tersangka Alit masih aktif sebagai PNS. Untuk penanganan kasus ini, akan ada enam jaksa yang mengawal kasus,” bebernya.(*).
Artikel lainnya di Berita Jembrana