Berita Jembrana
Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kadisparbud Jembrana Terancam Dipecat sebagai ASN
Alit resmi ditetapkan menjadi tersangka usai berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 23 Juni 2021 (pelimpahan tahap II)
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Jembrana, I Nengah Alit menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, hiasan kepala untuk kerbau pacu atau dikenal rumbing.
Alit resmi ditetapkan menjadi tersangka usai berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 23 Juni 2021 (pelimpahan tahap II).
Tersangka Alit sendiri ditahan dengan tersangka lainnya, yang bertindak sebagai perantara.
Kadisaprbud Alit sendiri terancam dipecat karena persoalan kasus hukumnya ini.
Baca juga: 2 Pria Lansia Meninggal di Jembrana, Katun Tersetrum Listrik,Hadis Ditemukan Tak Bernyawa di Gerobak
Kepala BKPSDM Pemkab Jembrana, I Made Budiasa mengatakan, secara umum setiap ASN yang tersandung kasus hukum, maka akan dilakukan pemberhentian sementara.
Dengan demikian, hanya akan mendapatkan 50 persen gaji sebelum adanya keputusan hukum tetap atau inkracht dari Pengadilan Tipidkor Denpasar atas kasusnya.
“Ketika resmi ditahan maka setiap ASN yang tersandung kasus hukum, hak-haknya akan dipotong 50 persen,” ucapnya Rabu 23 Juni 2021 melalui sambungan selulernya.
Budiasa menjelaskan, untuk kasus hukum terhadap ASN sendiri memang ada perbedaan perlakuan antara kasus pidana korupsi dan pidana umum.
Setiap ASN yang tersandung pidana korupsi, sehari setelah diumumkan bersalah maka akan langsung dilakukan pemecatan.
Namun ketika pidana umum atau masa hukuman tidak lebih dari dua tahun penjara, maka masih dapat pemulihan sebagai ASN.
“Nantinya ketika diputus bersalah (kasus korupsi) maka akan dipecat. Kalau bebas, seluruh haknya yang sebelumnya dipotong akan dikembalikan lagi,” bebernya.
Budiasa tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait, apakah akan ada Plt atau pejabat sementara yang menggantikan Kadisparbud Alit.
Pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai perindang-undangan dan menyerahkan seluruhnya kepada aparat yang berwajib.
Kejari Jembrana Terima Pelimpahan Tahap II
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Jembrana, I Gusti Arya Surya mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik tipidkor Mapolres Jembrana, untuk kasus dugaan korupsi rumbing.
Baca juga: Kepala Dinas Pariwisata Jembrana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumbing