Berita Jembrana

Kepala Dinas Pariwisata Jembrana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumbing

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jembrana, I Nengah Alit, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hiasan kepala untuk kerbau pacu

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kasipidsus Kejari Jembrana, I Gusti Arya Surya saat ditemui di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 23 Juni 2021- Kepala Dinas Pariwisata Jembrana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumbing 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jembrana, I Nengah Alit, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hiasan kepala untuk kerbau pacu atau dikenal rumbing.

Alit resmi ditetapkan menjadi tersangka usai berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 23 Juni 2021 (pelimpahan tahap II).

Tersangka Alit sendiri ditahan dengan tersangka lainnya, yang bertindak sebagai perantara.

Kasipidsus Kejari Jembrana, I Gusti Arya Surya mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik tipidkor Mapolres Jembrana, untuk kasus dugaan korupsi rumbing.

Baca juga: Perkara Korupsi Dana Kredit KUR di BUMN, IB Gede Subamia Didakwa Pasal Berlapis

Tersangka sendiri sudah menjalani swab tes di Mapolres Jembrana.

Dan saat ini, pihaknya sedang melaksanakan proses tahap dua dengan daring.

Dan akan dilakukan penahanan tersangka.

“Ya kami sudah menerima pelimpahan tahap dua. Dan tersangka akan dititip di Mapolsek Mendoyo,” ucapnya.

Arya menjelaskan, tindak pidana korupsi pengadaan rumbing di Dinas Pariwisata, itu menelan anggaran sekitar Rp 300 juta.

Dan kerugian negara akibat tindak korupsi itu adalah sekitar Rp 200 juta lebih.

Modusnya sendiri ialah penyalahgunaan atau penyelewengan pengadaan rumbing.

Dimana pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Pendek kata, yang seharusnya dilakukan pengadaan barang, ternyata hanya dilakukan servis terhadap rumbing yang sudah ada.

“Jadi tidak ada pengadaan, dari nilai kontrak Rp 300 juta. Yang dikeluarkan hanya sekitar Rp 12 juta untuk biaya servis. Sedangkan seharusnya dalam perjanjian kerja pengadaan barang, bukan servis,” ungkapnya.

Arya menambahkan, bahwa selain tersangka Alit juga ada seorang perantara atau warga biasa yakni I Ketut Kurnia Artawan alias Celongo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved