Berita Jembrana

Kepala Dinas Pariwisata Jembrana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumbing

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jembrana, I Nengah Alit, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hiasan kepala untuk kerbau pacu

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kasipidsus Kejari Jembrana, I Gusti Arya Surya saat ditemui di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 23 Juni 2021- Kepala Dinas Pariwisata Jembrana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rumbing 

Tersangka kedua ini merupakan perantara dari tersangka Alit.

Baca juga: Kejari Tabanan Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi LPD Belumbang, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Peranan tersangka Celongo ialah membagikan uang servis itu kepada dua pihak atau kelompok kerbau pacu yakni blok barat dan timur.

Dimana yang digunakan ialah Rp 12 juta untuk dua kelompok.

Kemudian, uang hasil korupsi itu dibagi-bagi diantara keduanya, dan masih dikembangkan apakah akan ada tersangka lain.

“Tersangka sendiri disangkakan Pasal sangkaan dari penyidik, Pasal 2 dan Pasal 3 UU tindak pidana korupsi. Ada satu lagi perantara. Dan tersangka Alit masih aktif sebagai PNS. Untuk penanganan kasus ini, akan ada enam jaksa yang mengawal kasus,” bebernya.(*).

Kumpulan Artikel Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved