CPNS Bali

Siap-siap Pemprov Bali Buka 1.191 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Persyaratan Umum Pelamar

“Untuk CPNS 2021 ini kita mendapatkan formasi P3K khusus guru ya, itu 1.109 dari 1.200 yang kita usulkan,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Informasi penerimaan CPNS / PPPK 2021 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk alokasi penerimaan tahun 2021.

Formasi tersebut terdiri dari 82 CPNS dan 1.109 PPPK yang akan ditempatkan di Provinsi Bali.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) alokasi CPNS dan PPPK sebanyak 1.191 formasi.

“Untuk CPNS 2021 ini kita mendapatkan formasi P3K khusus guru ya, itu 1.109 dari 1.200 yang kita usulkan,” katanya saat ditemui di kantornya, Kamis 20 Mei 2021.

Baca juga: Dua Daerah di Bali Tak Rekrut CPNS & PPPK 2021,Berikut Alur Pendaftaran Lewat https://sscn.bkn.go.id

Khusus untuk CPNS sendiri, Lihadnyana menjelaskan bahwa pihaknya mayoritas mencari jabatan fungsional yang didominasi oleh tenaga kesehatan.

Mantan Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Badung ini menyebut pihaknya membuka 82 formasi tenaga kesehatan dan 38 formasi tenaga teknis atau Ahli Pratama.

Dari jumlah itu sendiri nantinya akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bali.

“Selain P3K ada CPNS, itu lebih dominan di tenaga kesehatan sebanyak 82 formasi, tenaga teknisnya maksudnya ada di PU, ada Pertanian, ada di jaringan, ada di IT itu semua fungsional, Ahli Pratama itu sebanyak 38 formasi,” jelasnya.

Lihadnyana menjelaskan, alokasi CPNS sesuai dengan kebutuhan yang diajukan kepada Menpan-RB, yakni sebanyak 82 formasi. 

Namun, untuk PPPK, alokasi yang disetujui berkurang dari pengajuan.

Awalnya diajukan 1.200 formasi, namun yang disetujui hanya 1.109 formasi.

Ia  mengatakan, minimnya formasi di Pemprov Bali itu disebabkan oleh analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN & RB.

“Ini kan berdasakan Anjab dan ABK, kan itu dipegang Menpan, mereka memberikan rekomendasi itu sesuai kebutuhan organisasi,” terangnya.

Terkait waktu pendaftaran CPNS dan PPPK, Lihadnyana mengaku masih menunggu pemberitahuan dari Kemenpan & RB.

Baca juga: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Belum Jelas, DPRD Bali Berencana Panggil BKD

“Sekarang ini kita mulai persiapan kapan diumumkan untuk CPNS ini. Ini jadwal masih tentatif ya, karena kita menunggu secara resmi, secara nasional oleh Menpan,” paparnya.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah merilis aturan terbaru seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Ada tiga Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) yang dirilis tentang pengadaan CPNS dan CPPPK tahun 2021 yang bisa diunduh di laman jdih.menpan.go.id.

Salah satu peraturan tersebut adalah Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan terdapat informasi tentang persyaratan calon pelamar hingga mekanisme penilaian seleksi.

Berikut ini rangkuman informasi terbaru persyaratan umum serta dokumen pendaftaran CPNS 2021 berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 serta dari laman sscasn.bkn.go.id.

Persyaratan umum CPNS 2021

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

-Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

-Dokter Pendidik Klinis

-Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor.

Baca juga: Terkait Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Guru Pemkab Buleleng, Begini Ungkap Sekda

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

-Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/anggota Kepolisian Negara RI.

-Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.

9. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

Dokumen persyaratan pendaftaran CPNS 2021

1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

2. Scan swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

4. Scan surat lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

5. Scan ijazah dan serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

6. Scan transkrip nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

7. Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Artikel lainnya di CPNS Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved