Berita Jembrana

Kasus Dugaan Korupsi Rumbing di Jembrana, Kadisparbud Jembrana Diganti Sekdis

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, I Nengah Alit, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hiasan kepala untuk kerbau pacu

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Nengah Tamba sesaat sebelum menggelar persembahyangan di Pura Jagatnatha, Kamis 24 Juni 2021 - Kasus Dugaan Korupsi Rumbing di Jembrana, Kadisparbud Jembrana Diganti Sekdis 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jembrana, I Nengah Alit, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi hiasan kepala untuk kerbau pacu atau dikenal rumbing.

Setelah resmi dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, kini jabatan Alit dijabat oleh pelaksana tugas.

Pelaksana tugas itu dijabat oleh Sekrestaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, AA Mahardikara.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan, bahwa pemerintah mengikuti segala aturan yang berlaku.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Kadisparbud Jembrana Terancam Dipecat sebagai ASN

Dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwajib.

Saat ini untuk jabatan sendiri akan diisi pelaksana tugas.

“Diisi oleh Sekretaris Dinas. Kita ikuti saja proses hukum,” ucapnya saat ditemui sebelum menggelar persembahyangan di Pura Jagatnatha, Jembrana, Bali, Kamis 24 Juni 2021.

Tamba mengaku, untuk aturan apakah dipecat atau diberhentikan sementara maka langsung saja untuk menghubungi Kepala BKPSDM.

Sebab, aturan ASN ada di sana.

“Lihat saja ke aturannya ya,” imbuhnya.

Usai Alit resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 23 Juni 2021 (pelimpahan tahap II), tersangka Alit ditahan dengan tersangka lainnya, yang bertindak sebagai perantara.

Kadisaprbud Alit terancam dipecat karena persoalan kasus hukumnya ini.

Kepala BKPSDM Pemkab Jembrana, I Made Budiasa mengatakan, secara umum setiap ASN yang tersandung kasus hukum, maka akan dilakukan pemberhentian sementara.

Dengan demikian, hanya akan mendapatkan 50 persen gaji sebelum adanya keputusan hukum tetap atau INKRA dari Pengadilan Tipidkor Denpasar atas kasusnya.

“Ketika resmi ditahan maka setiap ASN yang tersandung kasus hukum, hak-haknya akan dipotong 50 persen,” kata Budiasa kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved