Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Pemkot Denpasar Lakukan Sidak Prokes di Pasar Kreneng, Terjaring Sebanyak 23 Orang

Pemerintah Kota Denpasar beserta jajarannya melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) di Pasar Kreneng Denpasar

Tribun Bali/Rizal Fanany
Warga mengikuti rapid tes antigen gratis di Pasar Kreneng, Denpasar, Rabu 23 Junib2021. Rapid antigen ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran virus Covid 19 - Pemkot Denpasar Lakukan Sidak Prokes di Pasar Kreneng, Terjaring Sebanyak 23 Orang 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar beserta jajarannya melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) di Pasar Kreneng Denpasar, Bali, Rabu 23 Juni 2021.

Sidak protokol kesehatan ini menggunakan alat rapid test antigen untuk menjaring masyarakat baik pengunjung atau penjual yang berada di Pasar Kreneng.

Hal tersebut disampaikan oleh Dewa Gede Rai selaku Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Denpasar.

Dewa menyatakan target rapid test antigen ini sejumlah 30 orang.

Baca juga: Pantau Dermaga Pelabuhan Benoa Bali, Petugas Kepolisian Ingatkan Warga Disipilin Protokol Kesehatan

"Rencananya target dari sasaran sampel untuk rapid test antigen sejumlah 30 orang. Dalam kegiatan ini turut serta hadir Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar serta Dinas Kesehatan Kota Denpasar," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan alasan memilih pasar untuk melakukan rapid test antigen, dikarenakan pasar biasanya banyak dikunjungi oleh masyarakat terutama Pasar Kreneng yang ada di Kota Denpasar, Bali.

Kegiatan ini juga mulai diadakan kembali karena kasus positif Covid-19 khususnya di Kota Denpasar mulai mengalami kenaikan semenjak empat hari belakangan ini.

Setelah mengadakan rapid test antigen ini, jumlah sasaran yang terjaring sebanyak 23 orang.

Salah satu juru parkir yang juga ikut di rapid test antigen, Nengah Sudarma, berterima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar karena telah mengadakan kegiatan tersebut.

Ia juga senang karena hasil dari rapid test antigen-nya negatif Covid-19.

"Saya berterima kasih dengan Pemerintah Kota Denpasar sudah mengadakan ini, Astungkara saya sehat. Tidak ada perasaan takut," kata Nengah.

Kasus Covid-19 Meningkat, TNI AD di Bali Intensifkan Sidak Prokes di Kawasan Potensi Kerumunan

TNI AD di Bali melalui jajaran Koramil 1611-03/Kuta Kodim 1611/Badung bersama Polsek Kuta Utara dan Satpol PP Badung mengintensifkan kegiatan yustisi dan penertiban protokol kesehatan (prokes) di wilayah yang berpotensi terjadi kerumunan seiring meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia.

Seperti dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pantai Batu Bolong dan Lapangan Segara Perancak, Desa Tibubeneg yang menjadi sasaran penertiban prokes dipimpin oleh Danramil 1611-03/Kuta Mayor Kaveleri Edy Surnoto.

Upaya ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Badung.

Baca juga: Polda Bali Akan Bangun Pos Pengawasan Protokol Kesehatan di Green Zone

Dandim 1611/Badung, Kol. Inf Made Alit Yudana menjelaskan, bahwa wilayah Pantai Batu Bolong dan Lapangan Segara Perancak menjadi sasaran penegakan prokes karena disinyalir berpotensi adanya kegiatan yang memunculkan kerumunan sehingga pihaknya perlu mencegah terjadinya kerumunan dengan pendisiplinan.

"Kita juga membagikan masker kepada masyarakat yang merupakan salah satu langkah preventif Kodim 1611/Badung dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," terang Dandim 1611/Badung.

Ia menjelaskan dalam kegiatan patroli Gabungan PPKM masih ditemukan pelanggar prokes dan langsung diberikan sanksi berupa tindakan disiplin fisik dan teguran serta sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

"Ditemukan ada yang tidak menggunakan masker 8 orang, tidak menggunakan masker dengan benar 4 orang. Dari 8 orang tidak pakai masker meliputi 7 Warga Negara Asing dan 1 WNI," sebutnya.

Dandim berharap kegiatan semacam ini bermanfaat dalam mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Wilayah Kodim 1611/ Badung.

Adapun dasar penertiban prokes terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diatur sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru tentang Perpanjangan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Badung.(*).

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved