Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Jembrana

Polemik BBM Subsidi, 110 Kapal Nelayan di Jembrana Disebut Belum Penuhi Persyaratan

Polemik BBM (Bahan Bakar Minyak) Subsidi untuk para nelayan, membuahkan titik temu. Khususnya, bagi nelayan yang memiliki kapal ukuran di atas 30 GT.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Sosialisasi kepada Nelayan di Kantor PPN Pengambengan, Jembrana, Bali, Kamis 24 Juni 2021 kemarin sore. 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Polemik BBM (Bahan Bakar Minyak) Subsidi untuk para nelayan, membuahkan titik temu.

Khususnya, bagi nelayan yang memiliki kapal ukuran di atas 30 GT.

Di mana kapal-kapal ini harus melakukan pengukuran ulang.

Pasalnya, masih ada sekitar 110-an kapal tangkap ikan nelayan belum memenuhi persyaratan.

Kepala PPN (Pelabuhan Perikanan Nusantara) Pengambengan, Andi Mannojengi mengatakan, jumlah kapal yang belum memenuhi persyaratan 110 kapal.

Permasalahan di sini bukan nelayan tidak mau mengurus izin.

Namun, akibat dari adanya peraturan pengukuran ulang.

Baca juga: Tersapu Gelombang Tinggi, Perahu Nelayan di Perairan Yehsumbul Jembrana Terbalik

Misalnya ada kapal yang sebelumnya dilaporkan memiliki ukuran 25 GT. Namun, ketika diukur ulang menjadi di atas 30 GT.

Nah, karena perizinan dari pusat maka harus diurus ulang.

“Jadi masih ada 110 kapal yang belum memenuhi syarat. Tapi intinya, bukan mereka tidak mau mengurus. Persoalannya hanya karena ada ada perbedaan ukuran kapal saja. Dan itu harus diurus,” ucapnya Jumat 25 Juni 2021 kepada Tribun Bali.

Ano sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa pihaknya kemarin dengan pihak terkait juga sudah melakukan sosialisasi denga pihak Kejaksaan, BPH Migas, Polda Bali dan juga kelompok nelayan atau HNSI.

Dalam sosialisasi itu, penekanannya terhadap BBM jenis tertentu untuk para nelayan. Jadi yang menerima subsidi itu di bawah 30 GT.

Di mana saat ini, kapal di atas 30 GT itu permasalahannya ialah susah mendapatkan solar.

Baca juga: Nelayan di Pengambengan Jembrana Menjerit, Harga Ikan Lemuru Anjlok

Padahal pada aturan yang ada, bahwa ukuran kapal di atas 30 GT dan atau nelayan yang memiliki beberapa kapal  dengan akumulatif 30 GT keatas tidak bisa mendapat BBM solar subsidi.

“Jadi kami mencarikan solusi untuk hal ini. Penekanan pada saat sosialisasi, nelayan mendapat non subsidi, tapi yang legal dan tidak melanggar hukum. Karena saat ini mereka dapat solar dari pengecer dan tangki-tangki yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved