Berita Klungkung

Terima Bantuan Ganda, 20 Warga di Desa Takmung Klungkung Diminta Kembalikan Dana BLT

20 warga di Desa Takmung, Klungkung, Bali, diminta mengembalikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 per orang

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Aparat Desa Takmung ketika membahas masalah pengembalian bantuan ganda saat ditemui di desa setempat, Minggu - Terima Bantuan Ganda, 20 Warga di Desa Takmung Klungkung Diminta Kembalikan Dana BLT 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - 20 warga di Desa Takmung, Klungkung, Bali, diminta mengembalikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 per orang.

Hal ini lantaran 20 warga tersebut diketahui menerima bantuan ganda, yakni BLT yang sumber anggarannya dari APBD Klungkung, serta Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)senilai Rp 1,2 juta per orang.

Perbekel Desa Takmung, I Nyoman Mudita saat dikonfirmasi menjelaskan, Jumat 25 Juni 2021 lalu dirinya menerima informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jika ada 20 warganya yang menerima bantuan ganda, terkait dana bantuan dampak Covid-19.

"Pihak BPKP menyarankan agar 20 warga itu mengembalikan uang salah satu bantuan, antara BLT Kabupaten atau BPUM. Karena uang bantuan itu sudah dipakai oleh masyarakat, lalu disarankan agar masyarakat mengembalikan bantuan BLT Kabupaten yang jumlahnya lebih kecil yakni Rp 600 ribu per orang," ungkap Mudita.

Baca juga: Dibuka sampai 28 Juni 2021, Segera Lakukan Pengajuan BLT UMKM atau BPUM Rp1,2 Juta Tahap 2

Menurutnya, terkait pendataan penerima bantuan dampak Covid-19, pemerintah di bawah (desa) serba sulit.

Ada banyak bantuan dan aturannya juga banyak.

Bahkan sering ada kebijakan yang berubah.

"Di satu sisi warga juga nuntut biar dapat berbagai bantuan. Kami sebenarnya sudah sangat berhati-hati dan teliti terkait bantuan ini," jelasnya.

Sementara, Kepala Dusun Kanginan Desa Takmung, I Gusti Wijaya mengungkapkan, pihaknya sebenarnya sudah melakukan sanding data untuk penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dinas maupun adat.

Lalu dalam perjalannya muncul-lah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dalam ketentuan yang diberikan, terkait BPUM, pihak desa hanya memfasilitasi pendaftaran para pemohon bantuan.

Apalagi warga yang memohon bantuan itu, syaratnya harus melengkapi surat keterangan usaha yang tentunya harus diketahui pihak desa.

"Kami tidak melakukan sanding data terhadap pemohon BPUM ini, karena asumsi kami yang melakukan sanding data dan seleksi calon penerima bantuan adalah Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan," ungkapnya.

Sampai akhirnya bantuan BPUM itu telah cair 2 tahap, dan BPKP mencatat ada 20 warga penerima bantuan BPUM tahun 2021, juga sebagai penerima BLT Kabupaten.

"Setelah ada temuan BPKP dan diminta melakukan pengembalian, kami kembali tegaskan ke warga agar berkoordinasi jika ada yang menerima bantuan ganda. Masyarakat yang sudah menerima satu jenis bantuan dari pemerintah (bantuan dampak Covid-19), agar tidak mengusulkan bantuan lagi. Ini agar tidak ada temuan dan diminta mengembalikan. Apalagi jika uang itu sudah habis dipakai, tentu sangat menyulitkan warga," ungkap Gusti Wijaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved