Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

UPDATE: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di LPD Belumbang Akan Jalani Sidang Perdana pada 6 Juli 2021

Terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari) Tabanan telah merampungkan berkasnya dan segera akan bergulir di meja persidangan

Tayang:
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Kejaksaan Negeri Tabanan saat memberikan keterangan mengenai perkembangan kasus penyelewengan dana LPD Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan di Kantor Kejari Tabanan, Selasa 8 Juni 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Kasus dugaan korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan dengan tersangka I Wayan Sunarta (40) saat ini terus berproses.

Terbaru, pihak Kejaksaan Negeri Tabanan (Kejari) Tabanan telah merampungkan berkasnya dan segera akan bergulir di meja persidangan.

Perkara yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 Miliar lebih ini akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa 6 Juli 2021 mendatang.

“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Baca juga: Kejari Tabanan Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi LPD Belumbang, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Jadi sudah diserahkan tim JPU-nya ke sana,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, Pande Putu Mahaputra saat dikonfirmasi, Minggu 27 Juni 2021.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana menjelaskan, perkembangan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Sekretaris LPD Belumbang akan segera menjalani sidang perkara.

Sebab proses pemberkasan sudah rampung dan tim JPU akan mengawal persidangannya.

Kemudian, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 24 Juni 2021 kemarin.

"Sudah kita limpahkan berkasnya ke Tipikor. Intinya berkas sudah rampung. Tinggal menambahkan keterangan tersangka (saat itu)," jelas Widnyana saat dikonfirmasi terpisah, Minggu 27 Juni 2021.

Dia menuturkan, pasca dilakukan penetapan tersangka 8 Juni 2021 lalu, pihaknya langsung melakukan pemberkasan.

Dan tiga hari kemudian atau 11 Juni 2021 lalu sudah mulai dilakukan pelimpahan tahap I dari tim penyidik kepada JPU.

"Pada 16 Juni dinyatakan P-21. Kemudian pada 22 Juni penyidik melaksanakan pelimpahan tahap dua. Tersangka dan barang buktinya," tuturnya.

Disinggung mengenai dakwaan terhadap tersangka I Wayan Sunarta? Widnyana menyatakan pasal yang diterapkan untuk tersangka masih sama seperti sebelumnya.

Adalah tersangka didakwa melakukan perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Sementara dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.

Baca juga: Miliaran Dana Nasabah LPD Belumbang Tabanan Digelapkan Oknum Pegawai, Sebagian Digunakan Judi Togel

"Tetapi tetap sama. Keduanya di-juncto-kan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP," jelasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved