Corona di Indonesia
PTM Terbatas Harus Sesuai Kondisi Daerah, Kota Bogor Putuskan Menunda
Bagi daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro, maka pembelajaran dilakukan dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas wajib memenuhi daftar periksa sesuai SKB 4 Menteri dan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2021.
Bagi daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka pembelajaran dilakukan dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"PTM Terbatas di sekolah juga harus melihat kondisi daerah. Salah satu syarat pentingnya adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan PPKM Mikro, maka PTM Terbatas tidak bisa dilaksanakan," ujar Sri Wahyuningsih melalui keterangan tertulis, Senin 28 Juni 2021.
Baca juga: Direktur SD Kemendikbud Maklumi Kekhawatiran Orangtua Melepas Anaknya Ikut PTM Terbatas
Baca juga: Survei: 59 Persen Masyarakat Tidak Setuju Penerapan PTM Terbatas
Menurut Sri, Wahyuningsih sekolah juga wajib memenuhi daftar periksa yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Penerapan protokol kesehatan yang ketat wajib dilakukan selama PTM terbatas.
"Sekolah memenuhi daftar periksa yang memang diwajibkan. Yang tidak kalah pentingnya, sekolah harus mempersiapkan Satgas Covid-19 level sekolah," ucap Sri Wahyuningsih.
Sri mengimbau agar sekolah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggelar PTM terbatas.
Ia meminta Komite Sekolah menyosialisasikan mengenai PTM terbatas kepada orang tua, agar orang tua mendapatkan pemahaman yang seutuhnya mengenai PTM terbatas.
“Kemudian sekolah harus betul-betul duduk bersama menyosialisasikan persiapan PTM terbatas dengan orang tua melalui Komite Sekolah agar lebih paham," ujar Sri.
Ditekankannya, orang tua memiliki kewenangan untuk menentukan anaknya dapat mengikuti PTM terbatas atau tetap PJJ.
Sementara Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam kesempatan lain mengatakan wilayah di luar zona merah bisa menggelar PTM terbatas.
"Kita beri kesempatan daerah-daerah yang tidak merah yang aman. Biarlah mereka gelar pembelajaran tatap muka terbatas," ucap Jumeri.
Ia yakin daerah yang masuk zona merah adalah wilayah-wilayah perkotaan. Sementara daerah di luar zona merah berada di wilayah terluar dan terjauh sehingga bisa menerapkan PTM terbatas.
Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan Tidak Ada Perubahan SKB Soal PTM Terbatas
"Nah daerah-daerah yang terdepan terluar, terpinggirkan, terjauh masih banyak. Sehingga biarlah daerah yang aman melaksanakan opsi PTM bersama BDR. Kemudian yang daerah-daerah yang merah tetap mengamankan diri dengan belajar di rumah," ucap Jumeri.
Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi mengatakan PGRI ingin PTM terbatas segera dilaksanakan agar risiko learning loss dapat dihindari.
"Intinya kita itu semangat untuk memberikan pendidikan dan karena tahu bahwa ini sangat dibutuhkan," ucap Unifah.
