Berita Bali

Syarat Masuk Bali Diperketat Lagi, Pelaku Pariwisata: Pasti Mengurangi Gairah Wisatawan untuk Datang

"Memang benar bahwa ada regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Bali bahwa PPDN yang akan masuk ke Bali wajib menggunakan PCR dua kali dua puluh empat

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana Pantai Kuta 1 Juni 2021 lalu, yang ramai dikunjungi wisatawan untuk menikmati indahnya matahari terbenam. 

Apalagi PPDN yang banyak ke Bali itu adalah berasal dari kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat masuk kedalam zona merah," ungkap Agung Rai.

Selain masuk dalam zona merah, PPDN dari kota-kota besar itu sudah ditemukan adanya varian baru dari Covid-19 yakni varian Delta cukup mengerikan, sehingga perlu diperketat masuknya wisatawan domestik ke Bali.

Meskipun beberapa waktu terakhir ini kunjungan wisatawan domestik ke Bali sudah mencapai angka 7 ribu hingga 9 ribu per hari, pengetatan di pintu masuk dirasa oleh Agung Rai sangat perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Selain untuk mencegah masuknya varian delta Covid-19 masuk ke Bali dibawa oleh wisatawan domestik, pengetatan syarat perjalanan itu juga dapat menekan perkembangan Covid di wilayah Bali itu sendiri yang mana satu minggu ini terjadi peningkatan.

"Untuk menekan pandemi Covid-19 ke Bali ini kan selain pengetatan di pintu masuk juga perlu kita perketat lagi protokol kesehatannya. Karena disinyalir PPDN ini yang masuk khususnya melalui darat dan laut bisa lolos dengan mudah, jadi saya rasa harus diperketat," imbuh Agung Rai.

Pemerintah harus melihat dari dua sisi, satu sisi kesehatan sungguh amat penting karena kalau dilonggar ini akan menjadi bumerang buat Bali, dan satu lagi sisi ekonomi harus tetap berjalan walaupun masih terseok-seok, jadi dua sisi itu harus disadari.(*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved