Berita Bali
Syarat Masuk Bali Diperketat Lagi, Pelaku Pariwisata: Pasti Mengurangi Gairah Wisatawan untuk Datang
"Memang benar bahwa ada regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Bali bahwa PPDN yang akan masuk ke Bali wajib menggunakan PCR dua kali dua puluh empat
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali akan menerapkan syarat ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan masuk ke Bali baik menggunakan transportasi udara, darat dan laut.
Hal itu tertulis pada Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 dimana bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes swab berbasis PCR, sedangkan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat menyertakan keterangan negatif PCR atau hasil rapid test antigen.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira pun membenarkan perihal kebijakan tersebut.
"Memang benar bahwa ada regulasi baru dari Pemerintah Provinsi Bali bahwa PPDN yang akan masuk ke Bali wajib menggunakan PCR dua kali dua puluh empat jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Mulai Rabu 30 Juni 2021, Masuk Bali Melalui Bandara Wajib Sertakan Hasil Negatif PCR
Sesuai dengan SE Gubernur Bali nomor 8 Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021. PCR digunakan untuk PPDN yang menggunakan moda transportasi udara," imbuh Taufan, Senin 28 Juni 2021.
Surat keterangan negatif hasil tes PCR itu pun harus dilengkapi dengan QR Code/Barcode dengan periode waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan
Selain itu penumpang juga wajib mengisi e-HAC, dan anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes.
Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Senin 28 Juni 2021 dengan masa transisi guna sosialisasi selama 2 hari.
Dan akan berlaku penuh sejak hari Rabu, 30 Juni 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Nyoman Suharta salah satu pelaku pariwisata Bali dengan adanya kebijakan itu tentu akan mengurangi kunjungan wisatawan domestik ke Pulau Dewata, padahal saat ini pelaku pariwisata hanya dapat mengandalkan tingkat kunjungan wisatawan domestik.
"Tidak Bisa berkata-kata lagi kurang bersabar apa kami saat ini. Disaat mulai berharap ada sedikit harapan cerah di dunia pariwisata khususnya domestik, harapan itu tinggal harapan.
Masyarakat sudah pada kewalahan dengan keadaan hidup. Ini bisa dipastikan akan mengurangi gairah yang datang ke Bali," ungkap Nyoman Suharta.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mendukung kebijakan pengetatan bagi PPDN yang masuk ke Bali.
"Saya selaku Ketua PHRI Badung tentu sangat mendukung pengetatan daripada PPDN khususnya ke Bali.
Baca juga: BREAKING NEWS: GeNose Tak Berlaku,Pemprov Umumkan Masuk Bali Lewat Jalur Udara Wajib Gunakan Tes PCR