Syarat Masuk Bali Terbaru, Tes GeNose Tak Berlaku, Menggunakan Jalur Udara Wajib Swab PCR

Kini PPDN yang akan menuju Bali melalui jalur udara wajib surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Editor: Eviera Paramita Sandi
Humas DPRD Bali
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/6/2021) 

TRIBUN-BALI.COM -  Syarat masuk Bali kembali diperbarui hari ini Senin 28 Juni 2021. 

Bali menerapkan persyaratan yang lebih ketat untuk kedatangan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) akibat kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di daerah lain. 

Oleh sebab itu Gubernur Bali I Wayan Koster mengetatkan pintu masuk Bali. 

Kini PPDN yang akan menuju Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

"Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin 28 Juni 2021. 

Baca juga: Waspadai Gejala Covid-19 Varian Delta, Ini Ciri-ciri Dan Perbedaan Gejalanya

Disebutkan lagi oleh Wayan Koster bahwa pengetatan pintu masuk itu bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19 di Bali yang terus meningkat dalam hitungan hari.

Kebijakan itu, lanjut dia, juga sudah berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Agar Bali yang sudah pencapaiannya baik (penangan Covid-19) ini jangan sampai rusak kembali," kata dia.

Selain pengetatan pintu masuk Bali melalui jalur udara, Koster juga memperketat pintu masuk melalui jalur darat dan laut.

Pelaku perjalan yang melalui jalur darat atau laut juga wajib membawa surat bebas Covid-19 minimal berbasis tes cepat antigen.

"Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi," terang Koster.

Kebijakan itu mulai berlaku pada Senin 28 Juni 2021. 

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Harian di Kota Denpasar Bertambah 56 Orang, Sembuh hanya 3 Orang

Surat bebas Covid-19 itu akan melewati pengecekan dengan QR code.

Hal itu untuk memastikan surat keterangan yang dibawa tidak palsu.

"Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved