Berita Bangli

Pemkab Bangli Berencana Rampingkan Sejumlah OPD, Awalnya Berjumlah 17 Akan Dilebur Jadi 14 OPD

pembahasan kelembagaan ini disesuaikan dengan visi-misi Bupati Bangli. Sebab pihaknya menilai, dengan banyaknya OPD jika tidak bisa berjalan tentu

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa/Pemkab Bangli
Suasana rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa (29/6/2021). 

Setelah rekomendasi datang dari Provinsi, setelah itu diajukan ke pemerintah pusat, baru dikatakan sudah final,” katanya.

Politisi PDIP itu menegaskan, perampingan kelembagaan ini bukan semata-mata keinginan Bupati Bangli, melainkan sesuai dengan amanat undang-undang untuk melakukan reformasi birokrasi. Sehingga perlu persetujuan pemerintah pusat.

“Ketika pusat setuju dengan ini, ya kita jalankan. Tetapi ketika pusat tidak berkenan dengan ini, dengan pengajuan yang sudah dirancang di Kabupaten, ya kita bahas kembali,” tegasnya.

Pihaknya menambahkan, apabila usulan ini disetujui pemerintah pusat diharapkan analisa beban kerja menjadi lebih jelas.

Serta berharap OPD yang telah terbentuk bisa bekerja secara maksimal mewujudkan visi-misi bupati.

Sementera disinggung terkait posisi pejabat dari OPD yang dirampingkan, Satria Yudha mengatakan pejabat tersebut bisa menjadi staf ahli ataupun Asisten Setda Bangli. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved