Berita Bangli
Pemkab Bangli Berencana Rampingkan Sejumlah OPD, Awalnya Berjumlah 17 Akan Dilebur Jadi 14 OPD
pembahasan kelembagaan ini disesuaikan dengan visi-misi Bupati Bangli. Sebab pihaknya menilai, dengan banyaknya OPD jika tidak bisa berjalan tentu
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangli dipastikan akan dirampingkan.
Alhasil, akan ada sejumlah pejabat yang telah menduduki kursi pimpinan terancam dipindahkan.
Hal ini diungkapkan langsung Ketua Pansus I DPRD Bangli, Satria Yudha usai menyampaikan laporan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Selasa 29 Juni 2021.
Menurut Satria Yudha, pembahasan kelembagaan ini disesuaikan dengan visi-misi Bupati Bangli. Sebab pihaknya menilai, dengan banyaknya OPD jika tidak bisa berjalan tentu akan mubazir.
Baca juga: Sentuh Angka 48 Persen, 80 Ribu Warga Bangli Telah Tervaksin
“Bangli Era Baru ini, harus dibarengi dengan OPD yang kencang, baru bisa dibilang Bangli Era Baru.
Harapan kami setelah ini ditetapkan, jelas analisa beban kerjanya,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pembahasan, dari total sebelumnya 17 OPD dan 4 badan, kini menjadi 14 OPD dan 5 Badan.
Untuk OPD yang digabung antara lain, Dinas Perpustakaan yang menjadi satu bagian dengan Disdikpora.
Sedangkan kearsipan yang merupakan bagian dari Dinas Perpustakaan, digabung menjadi bagian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Begitupun dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak yang semula berdiri sendiri, digabung ke dua Dinas.
Di mana bagian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi bagian dari Dinas Sosial, sedangkan bagian Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi bagian dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selain itu, Satpol PP dan Damkar juga dilebur ke dua badan.
Di mana Satpol PP digabung ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sementara Damkar, menjadi bagian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca juga: Disparbud Bangli Usulkan Loloh Cemcem dan Perkawinan Massal sebagai Warisan Budaya Tak Benda
“Rancangan ini belum final, karena ini menunggu rekomendasi dari Provinsi.