Jokowi Ungkap Alasan Bali Akan Diterapkan PPKM Darurat, Salah Siapa?

Informasi adanya penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali masih menjadi pembahasan hangat di Bali.

Tribun Bali/Putu Supartika
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (11/1/2021) . PPKM ini bertujuan untuk percepatan penanganan virus-19 

TRIBUN-BALI. COM, JAKARTA - Informasi adanya penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali masih menjadi pembahasan hangat di Bali.

Apalagi, sebelumnya direncanakan pariwisata Bali akan dibuka pada Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat tersebut dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Jokowi, PPKM Darurat hanya akan diberlakukan di Jawa Bali.

Alasannnya, di Jawa-Bali, terdapat 44 Kabupaten atau Kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4.

Baca juga: Terkait PPKM Darurat, Luhut Minta Pangdam IX/Udayana & Kapolda Bali Perketat Prokes

"Kita adakan penilaian secara detil, yang ini harus ada treatmen khusus sesuai dengan yang ada di indikator laju penularan oleh WHO," ungkap Jokowi dalam acara pembukaan Munas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/6/2021).

Penerapan PPKM darurat, kata Jokowi, dilakukan karena kondisi laju penularan Covid-19 terus meningkat.

Misalnya di Jakarta Barat, yang penyebaran Covid-19 di RT serta RW sudah merata.

"Sehingga memang  harus ada sebuah keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.

Baca juga: Jokowi Singgung Rencana PPKM Darurat Akan Menyasar Pulau Jawa dan Bali

Jokowi tak menyampaikan kapan diberlakukan kebijakan untuk meredam pandemi Covid-19 itu.

Namun, informasi yang diperoleh Tribunnews.com, PPKM Darurat kemungkinan diberlakukan tanggal 2 atau 3 Juli 2021.

Jokowi hanya mengatakan kebijakan itu nantinya bisa diberlakukan selama sepekan atau dua pekan.

"Hari ini ada finalisasi kajian, untuk kita melihat, karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh pak Airlangga, pak Menko Ekonomi, untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi. 

Bocoran PPKM Darurat

Kabarnya pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat guna menekan penyebaran Covid-19. Rencananya kebijakan ini akan berlaku dua pekan mulai 2-15 Juli 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved