Corona di Bali

Mulai Hari Ini Masuk Bali Wajib Negatif PCR, Penumpang di Bandara Diprediksi Turun 50 Persen

Mulai hari ini, Rabu 30 Juni 2021, pengetatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) masuk ke Bali diberlakukan. Masuk Bali wajib negatif PCR

Tribun Bali / Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan penumpang di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Selasa 29 Juni 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Mulai hari ini,  Rabu 30 Juni 2021, pengetatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) masuk ke Bali diberlakukan.

Mulai hari ini, wisatawan yang masuk Bali menggunakan moda transportasi udara wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif test swab berbasis PCR.

Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pun memprediksikan pergerakan penumpang hari ini turun mencapai 50 persen jika dibandingkan rata-rata harian sebelumnya.

"Dari data planning flight dan planning pax hari ini jumlah penumpang hanya 9.169 orang, atau turun mencapai 50 persen dibanding rata-rata harian sebelumnya," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Rabu 30 Juni 2021.

Jumlah planning pax itu terdiri dari 3.993 penumpang di terminal kedatangan domestik dan 5.176 penumpang di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sementara untuk planning flight hari ini terdapat sebanyak 106 penerbangan, terdiri dari 53 flight kedatangan dan 53 flight keberangkatan domestik.

Baca Juga: Bali Masuk Dalam Skema PPKM Darurat 3 Sampai 20 Juli, WFH 100 Persen Bila Ini yang Terjadi 

Baca Juga: BREAKING NEWS :Sekda Sebut Bali Masih Zona Oranye, Belum Terapkan PPKM Darurat

Mengenai pengawasan terhadap penerapan persyaratan PPDN membawa hasil negatif test swab berbasis PCR dilakukan di keberangkatan Bandara asal penumpang, dan setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali petugas KKP akan kembali mengecek keabsahan hasil PCR tersebut dan melakukan tap barcode e-HAC.

"Ketika nanti penumpang tiba disini akan ada pemeriksaan ulang dari tim KKP untuk tapping barcode e-HAC dan pemeriksaan ulang terhadap dokumen kesehatannya (surat keterangan negatif PCR)," imbuh Taufan Yudhistira.

Jika hasil PCR penumpang itu tidak ada QRCode atau Barcode, maka diwajibkan untuk melakukan tes swab berbasis PCR ulang secara mandiri.

Pengetatan masuk ke Bali bagi PPDN ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021.

Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Hasil negatif uji Rapid Tes Antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.

Pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. 

Anak di bawah usia 5 tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

40 Persen Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Cancel

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan syarat ketat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan masuk ke Bali baik menggunakan transportasi udara, darat dan laut yang mulai efektif berlaku pada hari Rabu 30 Juni 2021.

Hal itu tertulis pada Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 dimana bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes swab berbasis PCR, sedangkan yang menggunakan moda transportasi laut dan darat perlu menyertakan keterangan negatif PCR atau hasil rapid test antigen.

Satu hari menjelang pemberlakuan pengetatan bagi PPDN masuk Bali, Selasa 29 Juni 2021, terpantau kedatangan domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tidak begitu ramai.

Bahkan menurut informasi banyak maskapai yang membatalkan penerbangannya ke Bali hari ini, hal tersebut pun dibenarkan Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali selaku pengelola.

"Untuk planning flight hari ini memang sudah ada yang cancel untuk jumlahnya tidak tahu pasti, tapi planning flight yang cancel kurang lebih mencapai 40 persen" ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Selasa 29 Juni 2021.

Untuk aktivitas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menurut Taufan terpantau landai tidak terlalu ramai baik di terminal kedatangan domestik maupun terminal keberangkatan domestik.

Sebelumnya data yang tercatat di terminal kedatangan domestik tertinggi mencapai 8 ribu penumpang, sementara di terminal keberangkatan itu bisa mencapai 7 ribu penumpang.

"Rata-rata per hari penumpang itu mencapai jumlah total 15 ribu terdiri dari 8 ribu kedatangan dan keberangkatan sebanyak 7 ribu," imbuh Taufan.

Dari informasi yang didapatkan untuk planning flight hari ini mencapai 70 penerbangan takeoff landing, dan kurang lebih 20 penerbangan dibatalkan atau cancel.

Keberangkatan bandara asal yang banyak cancel didominasi dari tiga kota besar diantaranya Jakarta, Surabaya dan Lombok.

Namun mengenai alasan kenapa banyak maskapai melakukan cancel, Taufan tidak mengetahui alasan pasti dari maskapai karena itu merupakan kewenangan penuh mereka.

"Kami terus terang tidak tahu kenapa maskapai melakukan cancel hari ini padahal aturannya efektif berlaku besok. Tetapi data hari ini yang kami terima sudah banyak cancel flight," jelasnya.

Tetapi pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap kebijakan syarat terbaru bagi PPDN masuk ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara baik melalui sosial media, website maupun menginformasikan kepada maskapai.

Baca Juga: Alasan Tes GeNose Tidak Dipakai Lagi Sebagai Syarat Masuk Bali, Sekda Jelaskan Realita di Lapangan 

Apakah dengan kebijakan ini akan berdampak terhadap tingkat kunjungan wisatawan domestik ke Bali melalui Bandara? Taufan mengatakan hal itu tidak bisa dipungkiri.

"Tentunya memang hal itu tidak bisa dipungkiri bahwa peraturan ini akan mempengaruhi jumlah penumpang maupun jumlah pesawat yang datang ke Bali melalui Bandara ataupun yang keluar dari Bali melalui Bandara. Tentunya akan ada pengaruh penurunan terkait diterapkannya kebijakan ini, prediksi kita penurunan terjadi 30 sampai 40 persen atau sekira tidak lebih dari 5 ribu hingga 6 ribu," papar Taufan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved