Berita Denpasar
Bobol Rekening Nasabah Hampir Rp1,5 Miliar, Susila Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M
I Gede Adnya Susila (25) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Adnya Susila (25) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemuda kelahiran Singaraja, 26 Juli 1996 ini dituntut pidana karena telah membobol dana seorang nasabah bank di tempatnya bekerja hampir Rp1,5 miliar.
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, dan sebagian dipakai untuk permainan judi online.
Surat tuntutan itu telah dibacakan JPU M. Anugrah Agung Saputra Faizal dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 1 Juli 2021.
Baca juga: Jokowi Resmikan PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Denpasar Tunggu Arahan Pemprov Bali
Terhadap tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.
"Kami akan menanggapi dalam pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu," ujar Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga.
Sementara itu dalam surat tuntutan JPU, terdakwa Adnya Susila dikenakan dakwaan berlapis.
Baca juga: Kantor Perbekel dan Bumdes Sakti Dibobol Maling, Brankas Berisi Sertifikat dan BPKB Nasabah Raib
Perbuatannya dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana melanggar Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap I Gede Adnya Susila dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara," tegas Jaksa Agung Faizal.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, sebelumnya terdakwa bekerja sebagai management training di BPR Lestari Cabang Benoa, Denpasar.
Baca juga: Kesulitan Tarik Uang, Nasabah Koperasi GASB Mesadu ke DPRD Gianyar
Kemudian sejak tanggal 4 April 2019 ditugaskan sebagai marketing kredit di bank tersebut.
Kejadian ini bermula ketika terdakwa menghubungi istri nasabah bank atas nama I Made Darmawan (saksi), tanggal 18 Juni 2020.
Terdakwa memberitahukan akan datang ke warung saksi untuk bertemu.
Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa datang ke warung saksi, dan memberitahukan ada produk layanan perbankan yang harus diaktifkan, yaitu aplikasi Lestari Mobile.