Berita Denpasar
Ditangkap dan Sita 4 Jenis Narkotik, Suhadi Dituntut 17 Tahun Penjara
JPU Ni Komang Swastini melayangkan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa Suhadi.
Penulis: Putu Candra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Komang Swastini melayangkan tuntutan pidana penjara selama 17 tahun terhadap terdakwa Suhadi.
Terdakwa kelahiran Lampung Utara, 21 Juli 1980 ini dituntut pidana karena diduga terlibat sebagai perantara dalam jual beli beberapa jenis narkotik golongan I.
Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 1 Juli 2021.
Diketahui Suhadi ditangkap petugas kepolisian dengan barang bukti narkotik berupa ganja seberat 23.247 gram netto, hasish seberat 488 gram netto, sabu seberat 45 gram netto dan ekstasi seberat 9,42 gram netto.
Selain menyita barang bukti narkotik, petugas kepolisian juga menyita uang sebesar Rp227 juta yang diduga hasil dari penjualan narkotik.
Lebih lanjut dalam surat tuntutannya, JPU Swastini menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilo gram atau melebihi 5 batang pohon.
Atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Oleh karena itu, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 6 bulan," tegas JPU Swastini.
Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Seperti diungkap dalam dakwaan JPU, Suhadi ditangkap oleh petugas kepolisian pada 4 Maret 2021.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Pulau Singkep, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali sering terjadi peredaran narkotik yang dilakukan oleh seorang pria yang biasa dipanggil Suhadi.
Petugas kepolisian yang menerima laporan itu kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi.