Berita Klungkung
Vaksin AstraZeneca di Klungkung Kedaluwarsa Akhir Juni, Dinas Kesehatan Kebut Vaksinasi
Stok vaksin AstraZeneca yang sudah didistrbusikan ke Kabupaten Klungkung, memasuki masa kedaluwarsa, Rabu 30 Juni 2021.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM - Stok vaksin AstraZeneca yang sudah didistrbusikan ke Kabupaten Klungkung, memasuki masa kedaluwarsa, Rabu 30 Juni 2021.
Agar stok vaksin tidak terbuang sia-sia, Dinas Kesehatan pun mengkebut pelaksanaan vaksinasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dr Ni Made Adi Swapatni menjelaskan, hingga hari terakhir masa berlakunya, stok vaksin AstraZeneca yang tersisa di Klungkung 211 vial.
Sehingga kegiatan vaksinasi juga dikebut, Rabu 30 Juni 2021.
“Kami menghabiskan vaksin AstraZeneca, menghabiskan stok. Kalau kemarin masih tersisa 211 vial, saat ini (vaksinasi) sedang berjalan,” terang Adi Swapatni.
Baca juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran PKB Tahun 2019, Kejari Klungkung Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab
Namun pihaknya belum bisa memberikan penjelasan, akan diapakan sisa vaksin itu jika stoknya tidak habis.
" Yang pasti program vaksinasi akan terus berjalan, dan nanti vaksin yang akan didatangkan masih dengan merek AstraZeneca dan Synovac," ungkap Adi Swapatni.
Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengungkapkan, ada desa-desa yang persentase cakupan vaksinasinya masih rendah.
“Saya sudah tugaskan untuk sasaran yang akan divaksinasi harus berdasaran by name by address sehingga petugas yang kami arahkan berdasarkan dengan data nama yang benar,” ujarnya.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021, Naik Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Lebih lanjut pihaknya meminta kepada para kepala dusun, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk membantu mendata warga yang belum menjalani vaksinasi.
Sementara yang belum mampu ke tempat vaksinasi, seperti lansia yang umur 90 tahun, difabel maupun cacat permanen, diharapkan bisa didatangi langsung ke rumah yang bersangkutan.
“Mudah-mudahan vaksinasi bisa segera tuntaskan dengan apa yang telah kami lakukan ini,” tandasnya.
Vaksin untuk Anak-Anak
Kementerian Kesehatan RI mengizinkan penggunaan vaksin jenis Sinovac untuk anak-anak berusia 12 hingga 17 tahun ke atas.
Hal tersebut tertuang di Surat Edaran HK.02.02/I/ 1727 /2021 Tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya Dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12 Hingga 17 Tahun.