Corona di Indonesia

Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali, Berlaku Mulai Besok 3 Juli 2021

PPKM darurat ini lebih ketat dari pembatasan aktivitas masyarakat yang pernah berlaku selama ini. PPKM Darurat Jawa Bali akan diterapkan mulai besok

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Tangkapan layar saat Menko Marves memberikan keterangan mengenai kebijakan PPKM Darurat. Aturan lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali ada di dalam artikel ini. 

TRIBUN-BALI.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali akan diterapkan mulai besok, Sabtu 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Hal ini resmi diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Seperti apa aturan lengkap PPKM darurat Jawa – Bali?

PPKM darurat ini lebih ketat dari pembatasan aktivitas masyarakat yang pernah berlaku selama ini.

 "PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Presiden pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis 1 Juli 2021, Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat.

Baca juga: Kota Denpasar Terapkan PPKM Darurat, Pemkot Bakal Undang Semua Perbekel Besok

Berikut rinciannya:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved