Berita Denpasar
Koster Akhirnya Ikut Terapkan PPKM Darurat di 9 Kabupaten/Kota se-Bali Sesuai Kriteria Level Tiga
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap melaksanakan PPKM Darurat
Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri

“Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam SE Gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Gubernur dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung jawab Tempat dan Fasilitas Umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan,” tegasnya lagi. (*)