Berita Denpasar

Koster Akhirnya Ikut Terapkan PPKM Darurat di 9 Kabupaten/Kota se-Bali Sesuai Kriteria Level Tiga

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap melaksanakan PPKM Darurat

Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
zoom-inlihat foto Koster Akhirnya Ikut Terapkan PPKM Darurat di 9 Kabupaten/Kota se-Bali Sesuai Kriteria Level Tiga
Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam konferensi persnya di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat 2 Juli 2021

Lalu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.

“Mall biasa ditutup, kalau yang ada akses restoran dibuka sampai jam 20.00 WITA,” katanya.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dan, aktifitas keagamaan di tempat ibadah seperti, Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas dan atas seizin Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota.

Menariknya,  fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) juga ditutup sementara.

”Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara,” kata Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sedangkan, terkait Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIII yang masih berlangsung hingga 10 Juli 2021 mendatang, Koster menegaskan bahwa pelaksanaannya akan 100 persen digelar secara daring.

Seperti diketahui, pelaksanaan PKB tersebut awalnya digelar hybrid alias gabungan daring dan konvensional.

“Mengenai PKB karena sudah berlaku itu akan dilakukan secara daring, semua daring atau dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tegasnya.

Ia juga menegaskan jika transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup, dan untuk dibawa pulang.

”Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker,” jelasnya.

Pihaknya juga mendorong upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan.

”Serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” tegas Koster.

Koster juga mengingatkan para Bupati dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved