Berita Denpasar
Koster Akhirnya Ikut Terapkan PPKM Darurat di 9 Kabupaten/Kota se-Bali Sesuai Kriteria Level Tiga
Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap melaksanakan PPKM Darurat
Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai perintah Pemerintah Pusat.
Bahkan, pihaknya langsung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
BACA JUGA: Jembrana Berlakukan PPKM Darurat, Sejumlah Sektor Kegiatan Publik Akan Dibatasi
Hal ini seperti diungkapkannya dalam konferensi persnya di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Bali Jumat 2 Juli 2021.
“Dasar Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali,” ucap Koster.
Ia menjelaskan bahwa dikeluarkannya SE Gubernur tersebut sendiri dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu pertama semakin tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru Covid-19 perhari.
“Kedua semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali,” paparnya.
Koster juga menjelaskan bahwa PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk sembilan Kabupaten/Kota di Bali sesuai kriteria level tiga.
“Karena Bali ini satu kesatuan wilayah, ini semua Bupati dan Walikota sepakat menerapkan kebijakan se-Bali, karena yang Karangasem kan berinteraksi, Denpasar juga, banyak warga Karangasem yang bekerja di Denpasar, begitu pula Tabanan,” jelasnya.
Koster juga mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online; pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen) Work from Home (WFH).
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian, esensial pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
“Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.
Sementara, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” jelas dia.