Berita Jembrana

Jembrana Berlakukan PPKM Darurat, Sejumlah Sektor Kegiatan Publik Akan Dibatasi

Jembrana termasuk salah satu Kabupaten di Bali yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Karsiani Putri
Dok. Humas Pemkab Jembrana
Bupati Tamba memimpin rapat koordinasi PPKM Darurat, Jumat 2 Juli 2021 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Jembrana termasuk salah satu Kabupaten di Bali yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM darurat mulai berlaku dari tanggal 3 Juli  hingga 20 Juli 2021.

BACA JUGA: PPKM Darurat Diberlakukan di Jawa dan Bali, PTM Kembali Ditunda

Kebijakan dari Pemerintah Pusat ini berdasarkan SE Mendagri No 15 Tahun 2021 dan  sesuai arahan Presiden Jokowi, diambil guna mempercepat pengendalian Covid-19 yang belakangan meningkat dengan tajam khususnya di Jawa dan Bali.

Jembrana termasuk Kabupaten yang diputuskan oleh Satgas Nasional, menerapkan PPKM darurat.

Penilaian ini berdasarkan trend kenaikan kasus yang terus terjadi dalam sepekan sehingga perlu langkah cepat.

Usai rapat bersama jajaran Satgas Covid-19 di Kantor Bupati Jembrana, Jumat 2 Juli 2021.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan Jembrana dan 6 Kabupaten lainnya di Bali akan menerapkan PPKM Darurat sesuai petunjuk Pusat.

Sejumlah sektor kegiatan publik akan dibatasi saat PPKM darurat berlangsung.

Pembatasan terutama pada kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian.

Mulai dari sektor perdagangan, aktivitas hiburan, olahraga, pendidikan tatap muka hingga kegiatan adat.

“Konsekuensi dari diterapkannya PPKM darurat ini, akan ada sejumlah pembatasan terutama jam operasi kita batasi hingga pukul 8 malam. Demikian pula car free day tiap minggu digelar kita hentikan dulu. Termasuk kegiatan-kegiatan keagaamaan hingga adat seperti pernikahan. Aturan itu hanya memperbolehkan maksimal 30 orang saja yang bisa hadir dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” papar Tamba.

Bupati Tamba mengakui, sejumlah pembatasan itu akan berdampak pada masyarakat.

Ia memahami  jika tidak seluruhnya bisa mengerti dan menerima kebijakan itu.

Namun, Tamba tetap mengajak masyarakat Jembrana tetap tenang dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab PPKM darurat Covid-19 karena kebijakan diambil sepenuhnya demi keamanan dan keselamatan warganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved