Berita Gianyar

SENGKETA Tanah di Tegal Jambangan Gianyar Kembali Mencuat, Ada Warga Tidur di Reruntuhan Rumahnya

SENGKETA Tanah di Tegal Jambangan Gianyar Kembali Mencuat, Ada Warga Tidur di Reruntuhan Rumahnya

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Eri Gunarta
Kondisi rumah warga Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Gianyar, Bali Desak Ketut Sukerti, Kamis 1 Juli 2021. Kini ia tinggal di bedeng yang letaknya masih di sekitar puing rumahnya yang sempat dirobohkan. 

Selain itu, kata dia, warga Tegal Jambangan juga memiliki bukti atas tanah tersebut, yakni pembayaran pipil sejak
tahun 1976/1977.

"Dalam logika hukum, yang namanya klasiran ini kan verifikasi data," jelasnya.

"Berarti siapa yang tercatat di sini berarti tidak ada orang lain yang seharusnya boleh mengatasnamakan tanah tersebut. Kalau sudah ada ini, tidak masuk akal ada orang lain yang mengaku menguasai tanah itu," sambungnya.

Kata Arsana, berdasarkan bukti-bukti itu, warga Tegal Jambangan akhirnya meminta balik aparat kepolisian mengusut. Namun bukannya direspons, penyelidikan waktu itu justru ditutup.

"Atas bukti-bukti itu, akhirnya para terlapor menuntut agar itu diusut tuntas, yang anehnya, penyelidikannya justru ditutup," ujarnya.

Karena adanya kejanggalan dalam warkah tersebut, warga melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.

Namun aksi yang mereka lakukan tidak mendapatkan hasil yang diharapkan.

"Tahu-tahunya pengempon pura mengirim somasi agar warga membongkar bangunannya. Kalau tidak akan dibongkar paksa. Itukan aneh, buktinya ini sudah jelas milik dia. Lalu ada penghancuran bangunan pada tahun 2017 dan itu tanpa keputusan dari pengadilan," tandas Arsana.

Setelah diketahui penghancuran rumah warga tidak sesuai keputusan hukum, warga pun melaporkannya ke Polda Bali pada Desember 2020. Oleh pihak Polda dilimpahkan ke Polres Gianyar.

Setelah 4-5 bulan laporan tersebut dilimpahkan, pihaknya pun menanyakan perkembangan penyelidikan polisi.

Namun hingga saat ini warga tidak mendapatkan jawaban.

"Kami minta polisi segera menetapkan tersangka, karena sudah jelas itu ada pelanggaran hukum. Kalau terus kami dibeginikan, jangan salahkan kami turun ke jalan menuntut keadilan," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Pengempon Pura Kemuda Saraswati, Cokorda Gede Yudana saat dikonfirmasi Tribun Bali menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam pembuldoseran rumah warga tersebut.

"Maaf untuk yang itu, saya tidak terlibat," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan itu.

"Perkara memang dilaporkan ke Polda dan sudah dilimpahkan ke Polres, sementara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada tersangka," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved