Berita Badung

Terlilit Utang, Pasutri Bobol Mesin ATM di Abianbase Badung, Kerugian Capai Ratusan Juta

Sepasang suami istri (pasutri) di Badung, Bali diringkus polisi lantaran melakukan aksi kriminal, yakni membobol mesin ATM milik Bank Daerah di Bali.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polres Badung
Pelaku pembobolan mesin ATM milik BPD Bali kantor Abianbase, Badung, Bali yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Badung. 

Lebih lanjut saat dilakukan pemeriksaan di Polres Badung, kedua pelaku ini mengaku sudah merencanakan pembobolan ATM ini seminggu sebelumnya.

Kemudian dalam empat hari mereka juga telah mempersiapkan alat-alat yang akan digunakan untuk membongkar mesin ATM yakni dengan cara mengelas lalu mencongkel mesin uang.

Saat sebelum beraksi, pasutri ini telah lebih dulu mencari lokasi yang disasar, Ketut Oka menyebut jika sebelumnya pasutri ini hendak membobol mesin ATM BRI di daerah Tangeb, Badung.

Namun karena dirasa tidak aman, mereka kemudian mencari lagi dan menemukan mesin ATM milik BPD Bali di Abianbase, Badung.

Dalam perannya, sang istri bertugas mengecek situasi di TKP lalu saat dirasa aman, Alexandra Briant Caesar Ivanno lalu masuk membawa pilok dan menyemprotkan ke CCTV agar tidak merekam aksi mereka.

Selanjutnya, Alexandra kembali ke mobil Suzuki Wagon warna silver berplat DK 1866 FN yang digunakan mereka untuk beraksi dan mengambil alat congkel dan las.

Saat beraksi, Gaia masih memantau situasi di sekitar TKP pembobolan mesin ATM sembari menunggu sang suami menyelesaikan misinya.

Setelah berhasil membobol, mereka lalu kabur dan berhasil membawa uang tunai dari mesin ATM.

Disinggung mengenai TKP lainnya, Iptu Ketut Oka Bawa menerangkan jika pelaku baru pertama kali melakukan aksinya, namun Satreskrim Polres Badung masih mendalami hal ini.

"Pelaku melakukan aksinya pada Selasa 29 Juni 2021 dini hari, sekitar pukul 02.30 wita. Mereka kemudian berhasil diringkus di hari yang sama sekitar pukul 22.00 wita," tambah Iptu Ketut Oka Bawa.

"Untuk hal lainnya, pengakuan pelaku baru sekali melakukan pembobolan mesin ATM. Namun begitu, kami masih mendalami kasusnya. Dalam kasus ini, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP," tambah Kasubag Humas Polres Badung, Jumat 2 Juli 2021. (*)

Berita lainnya di Pembobolan ATM

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved