Corona di Bali

BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Darurat, 3 Pasar di Denpasar Disemprot Cairan Eco Enzyme

Tiga pasar yang berlokasi di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, disemprot dengan cairan eco enzyme.

Tribun Bali/Putu Supartika
Penyemprotan eco enzime di Pasar Penatih, Denpasar, Sabtu 3 Juli 2021 - BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Darurat, 3 Pasar di Denpasar Disemprot Cairan Eco Enzyme 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga pasar yang berlokasi di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, disemprot dengan cairan eco enzyme.

Penyemprotan dilaksanakan pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Sabtu 3 Juli 2021 pagi.

Tiga pasar yang disasar yakni Pasar Penatih, Pasar Anggabaya, dan Pasar Tamba.

Koordinator Eco Enzyme Indonesia, Joko Ryanto mengatakan, eco enzyme ini disemprotkan sebagai disinfektan nabati.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Besok, Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Turun Hingga 50 Persen

Sehingga tidak berbahaya bagi pengunjung pasar maupun komoditas yang diperdagangkan di pasar.

Joko menambahkan, dalam kegiatan ini disemprotkan sebanyak 200 liter eco enzyme.

"Karena hanya tiga pasar kami semprot, hanya menggunakan 200 liter. Ini aman bagi lingkungan," katanya.

Ia mengatakan, eco enzyme ini dibuat dari bahan organik seperti sisa sayur, kulit buah maupun bunga dan dicampur gula aren.

Sehingga tidak akan berbahaya bagi kesehatan.

Pembuatan eco enzyme ini memakan waktu 3 bulan.

“Pada bulan pertama akan menghasilkan alkohol, bulan kedua menjadi asam asetat atau cuka, dan bulan ketiga baru menjadi eco enzyme,” kata Ryanto.

Dengan membuat eco enzyme ini akan mampu menekan gas metana akibat dari pembusukan sampah organik.

Adapun manfaat dari eco enzyme ini yakni untuk menjernihkan udara, tanah dan juga air.

Selain itu juga bisa digunakan untuk obat bagi manusia seperti obat luka layaknya P3K, hingga obat kaki pecah-pecah.

Juga bisa digunakan sebagai sabun cuci tanpa busa sehingga ramah lingkungan.

Lurah Penatih, I Wayan Astawa mengatakan, penyemprotan ini menyasar pasar dikarenakan pasar merupakan salah satu pusat berkumpulnya orang.

"Pasar beroperasi terus karena masyarakat memerlukan kebutuhan sehari-hari, sehingga rentan menjadi tempat penularan Covid-19," katanya.

Setelah penyemprotan di pasar pihaknya berencana melakukan penyemprotan di beberapa wilayah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Tri Joko Widiyanto menambahkan pertumbuhan kasus positif di Kelurahan Penatih terus meningkat sehingga dilaksanakan penyemprotan ini.

"Salah satu tempat terjadinya penularan adalah di pasar, maka kami sasar pasar," katanya.

Sementara, terkait pelaksanaan PPKM Darurat pihaknya telah memiliki Satgas Penegakan Hukum untuk menindak pelanggar.

Sosialisasi PPKM Darurat di Sumerta Kelod Denpasar, Bubarkan Kerumunan di Tempat Biliar dan Cafe

Terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar, pihak Desa Sumerta Kelod menggelar pemantauan pada Jumat 2 Juni malam hingga 3 Juni 2021.

Pemantauan ini dilakukan oleh perangkat desa bersama Linmas, pihak kepolisian dan TNI.

Selain melakukan pemantaun, juga dilakukan sosialisasi terkait dengan batas jam operasional tempat usaha hingga pukul 20.00 Wita.

Kegiatan ini dimulai pukul 23.00 hingga pukul 00.30 Wita dengan titik awal di Kantor Desa Sumerta Kelod, menuju ke Jalan Drupadi, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Puputan Renon, Jalan Panjaitan, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Merdeka dan Kembali ke Kantor Desa.

Dari pemantauan tersebut, didapati puluhan angkringan, tempat makan, maupun cafe yang masih melayani pengunjung di tempat.

Bahkan ada yang berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan sehingga dibubarkan paksa.

Pembubaran dilakukan di satu tempat biliar dan satu cafe yang berada di kawasan Jalan Hayam Wuruk.

Bahkan di tempat biliar, beberapa pengunjung tak menggunakan masker sehingga yang bersangkutan diberikan hukuman push up.

Sementara itu, untuk tempat usaha yang masih tutup disambangi oleh petugas lalu diberikan sosialisasi agar tak ada yang melakukan pelanggaran.

Penjaga cafe yang menimbulkan kerumunan dan dibubarkan mengaku telah mengetahui tentang aturan pembatasan jam operasional.

Baca juga: Koster Akhirnya Ikut Terapkan PPKM Darurat di 9 Kabupaten/Kota se-Bali Sesuai Kriteria Level Tiga

Namun pihaknya berdalih bahwa PPKM Darurat masih belum diberlakukan.

“Saya sebenarnya sudah tahu, dan ini yang terakhir kami buka sampai larut. Besok kami akan mengikuti aturan,” kata penjaga yang tak mau disebutkan namanya itu.

Perbekel Desa Sumerta Kelod, I Gusti Ketut Anom Suardana mengatakan sebelum melaksanakan monitoring ini pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pelaku usaha utamanya angkringan, mini market, mall serta cafe di wilayahnya.

“Kegiatan malam ini merupakan penegasan dan penajaman kepada dunia usaha baik pedagang hingga minimarket tentang pembatasan jam operasional dalam rangka PPKM Darurat,” kata Anom.

Kegiatan ini diawali dengan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha.

Sementara saat pelaksanaan PPKM Darurat, pihaknya akan melakukan penindakan langsung karena sebelumnya sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan.

“Kami berharap dengan kegiatan ini akan memutus rantai Covid-19 di wilayah kami,” katanya.

Kepala Sub Sektor Renon, Iptu I Nyoman Sujana menambahkan sesuai dengan arahan Kapolresta Denpasar pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika ada yang melanggar.

“Apabila ada yang melanggar akan kami tindak tegas sesuai prosedur atau aturan yang berlaku baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Semoga masyarakat di Sumerta Kelod mau mengikuti secara baik aturan ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Kembali Diperketat

Sementara itu, terkait semakin meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia termasuk Denpasar, pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan PPKM Darurat secara serentak se Jawa-Bali mulai tanggal 3-20 Juli.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Denpasar pun melakukan PPKM darurat.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan akan melakukan pengetatan dan penerapan prokes 6M apalagi dengan adanya varian Delta yang memiliki risiko penularan lebih tinggi.

“Dalam PPKM Darurat ini ada beberapa hal yang perlu diperketat kembali, misalnya pemberlakuan Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non esensial, 50% bagi sektor esensial, dan bagi sektor kritikal dapat 100 (WFO). Untuk Mall dan fasilitas umum sementara ditutup. Restoran atau warung makan hanya menerima take away, sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%,” katanya.

Baca juga: Menikah Saat PPKM Darurat Diberlakukan, Peserta Dibatasi 30 Orang dan Sediakan Nasi Kotak

Ia menambahkan, untuk memastikan PPKM Darurat ini berjalan dengan baik perlu kerjasama dari jajaran Kepolisian, TNI, Kajari dan Perbekel/Lurah serta Bendesa Adat se-Kota Denpasar.

Untuk proses pengendalian dan penanganan Covid-19 percepatan vaksinasi akan terus digenjot hingga terbentuknya herd immunity. (*)

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved