Berita Klungkung
Menikah Saat PPKM Darurat Diberlakukan, Peserta Dibatasi 30 Orang dan Sediakan Nasi Kotak
Satgas Covid-19 melaksanakan rapat terkait pelaksanaan PPKM darurat, Jumat 2 Juli 2021.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA- Satgas Covid-19 melaksanakan rapat terkait pelaksanaan PPKM darurat, Jumat 2 Juli 2021.
Klungkung pun memutuskan untuk ikut menerapkan PPKM darurat, sesuai intruksi Pemerintah Pusat.
Khususnya untuk kegiatan keagamaan, tetap bisa terlaksana namun, diatur khusus dan pengawasan ketat.
PPKM darurat berlaku di wilayah Jawa dan Bali mulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dengan mengatur sejumlah pengetatan aturan dalam beraktivitas.
Namun, khusus untuk kegitan keagamaan dan adat, masih dapat dilakukan dengan pembatasan dan pengawasan yang ketat.
"Jika di Bali, tentu masyarakat tidak bisa terlepas dari kegiatan adat atau keagamaan. Untuk yang tidak bisa ditunda, masih memungkinkan dilakukan namun, dengan pembatasan," ungkap Suwirta.
Misalkan Odalan, harus melapor dulu ke Satgas, lalu mengatur jumlah orang (peserta) maksimal 30 orang, jumlah pecalang diatur sehingga protokol kesehatan tetap jalan.
Demikian halnya kegiatan adat seperti pernikahan yang sudah disiapkan, bisa terlaksana dengan hanya dihadiri 30 orang dan tidak ada makan di tempat.
"Bila perlu kasi nasi kotak untuk dibawa pulang," ungkapnya.
Pelaksanaan PPKM darurat di Klungkung secara umum sama seperti intruksi pusat, seperti pemberlakukan Work from Home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial.
Sedangkan sektor esensial diperbolehkan melakukan Work from Office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, pekerja di bidang sektor kritikal diperbolehkan melakukan WFO hingga 100 persen dengan protokol kesehatan.
Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Restoran atau penyedia makanan atau minuman hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang atau pesan antar.
BACA JUGA: Jembrana Berlakukan PPKM Darurat, Sejumlah Sektor Kegiatan Publik Akan Dibatasi
Sedangkan fasilitas umum atau areal publik seperti Alun-alun, monumen ditutup sementara. (*)