Corona di Bali
Ikuti Kebijakan PPKM Darurat, Lippo Mall Kuta dan Lippo Plaza Sunset Tutup 3 - 30 Juli 2021
Lippo Mall Kuta dan Lippo Plaza Sunset yang berada di wilayah Kecamatan Kuta Kabupaten Badung akan mengikuti kebijakan PPKM Darurat
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, BADUNG - Dalam kebijakan PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 disebutkan kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan sementara akan ditutup.
Lippo Mall Kuta dan Lippo Plaza Sunset yang berada di wilayah Kecamatan Kuta Kabupaten Badung akan mengikuti kebijakan tersebut.
"Tentunya kita mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan mengikuti peraturan tersebut. Cuma kalau penutupan Mall sudah resmi kita ikut bahwa mall akan tutup selama 3-20 Juli 2021," ujar Marcomm Manager Lippo Mall Kuta, Hendra Darmawan, kepada tribunbali.com saat dihubungi Jumat 2 Juli 2021.
Baca juga: PPKM Darurat, Tempat Ibadah Gereja Katedral Denpasar Tetap Dibuka dengan Prokes Ketat
Ia menambahkan namun tenant yang menyediakan kebutuhan pokok dan pharmacy tetap beroperasi.
Untuk tenant yang menyediakan kebutuhan dasar seperti F&B masih beroperasi juga, namun hanya melayani take away tidak dine in atau makan di tempat.
Mereka juga menyediakan parkir khusus ojek online bagi mereka yang mendapat orderan F&B maupun kebutuhan pokok dan pharmacy.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa – Bali, Ingat Bawa Kartu Vaksin Saat Bepergian Jauh, Bagaimana Jika Belum Vaksin?
3 Pasar Disemprot Cairan Eco Enzyme
Tiga pasar yang berlokasi di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, disemprot dengan cairan eco enzyme.
Penyemprotan dilaksanakan pada hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Sabtu 3 Juli 2021 pagi.
Tiga pasar yang disasar yakni Pasar Penatih, Pasar Anggabaya, dan Pasar Tamba.
Koordinator Eco Enzyme Indonesia, Joko Ryanto mengatakan, eco enzyme ini disemprotkan sebagai disinfektan nabati.
Sehingga tidak berbahaya bagi pengunjung pasar maupun komoditas yang diperdagangkan di pasar.
Joko menambahkan, dalam kegiatan ini disemprotkan sebanyak 200 liter eco enzyme.
"Karena hanya tiga pasar kami semprot, hanya menggunakan 200 liter. Ini aman bagi lingkungan," katanya.
Ia mengatakan, eco enzyme ini dibuat dari bahan organik seperti sisa sayur, kulit buah maupun bunga dan dicampur gula aren.
Sehingga tidak akan berbahaya bagi kesehatan.
Pembuatan eco enzyme ini memakan waktu 3 bulan.
Baca juga: 9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali
“Pada bulan pertama akan menghasilkan alkohol, bulan kedua menjadi asam asetat atau cuka, dan bulan ketiga baru menjadi eco enzyme,” kata Ryanto.
Dengan membuat eco enzyme ini akan mampu menekan gas metana akibat dari pembusukan sampah organik.
Adapun manfaat dari eco enzyme ini yakni untuk menjernihkan udara, tanah dan juga air.
Selain itu juga bisa digunakan untuk obat bagi manusia seperti obat luka layaknya P3K, hingga obat kaki pecah-pecah.
Juga bisa digunakan sebagai sabun cuci tanpa busa sehingga ramah lingkungan.
Lurah Penatih, I Wayan Astawa mengatakan, penyemprotan ini menyasar pasar dikarenakan pasar merupakan salah satu pusat berkumpulnya orang.
"Pasar beroperasi terus karena masyarakat memerlukan kebutuhan sehari-hari, sehingga rentan menjadi tempat penularan Covid-19," katanya.
Setelah penyemprotan di pasar pihaknya berencana melakukan penyemprotan di beberapa wilayah yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol Tri Joko Widiyanto menambahkan pertumbuhan kasus positif di Kelurahan Penatih terus meningkat sehingga dilaksanakan penyemprotan ini.
"Salah satu tempat terjadinya penularan adalah di pasar, maka kami sasar pasar," katanya.
Sementara, terkait pelaksanaan PPKM Darurat pihaknya telah memiliki Satgas Penegakan Hukum untuk menindak pelanggar. (*)
Berita lainnya di PPKM Darurat