Corona di Bali
PPKM Darurat, Tempat Ibadah Gereja Katedral Denpasar Tetap Dibuka dengan Prokes Ketat
Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali, memastikan tetap menjalankan ibadah misa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gereja Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar, Bali, memastikan tetap menjalankan ibadah misa dengan protokol kesehatan (prokes) ketat pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Ketua II Bidang Aksi Kemasyarakatan Dewan Pastoral Paroki (DPP) Gereja Katolik Katedral Denpasar sekaligus Ketua Satgas Covid-19 gereja, Vitalis Alexander, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu 3 Juli 2021.
"Keputusan terakhir dan sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur dan surat edaran Wali Kota, yakni tempat ibadah dibuka, jadi tetap ada misa seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat," ujar Alex.
"Surat Edaran Bapak Uskup mengenai hal ini akan keluar hari ini," sambungnya.
Baca juga: 9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali
Pelaksanaan ibadah untuk saat ini tetap dilaksanakan, sebagaimana aturan masa pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan yang ketat diberlakukan.
Jumlah umat yang mengikuti misa dibatasi maksimal 500 orang atau hanya berkisar 20 persen dari kapasitas.
Sejumlah protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan umat yang beribadah di gereja yakni umat wajib memakai masker, sebelum memasuki gedung gereja umat di cek suhu badannya, jika ada yang di atas 37,5 derajat celcius dipersilahkan untuk istirahat atau disarankan mengikuti ibadah secara daring.
Selanjutnya, umat melewati alas air disinfektan, kemudian diarahkan untuk mencuci tangan dengan sabun terlebih dahulu di sejumlah wastafel yang telah disediakan.
Setelah itu menuju ke dalam gedung, memasukkan kolekte atau persembahan di awal sebelum peribadatan dan disemprotkan hand sanitizer di pintu masuk gedung gereja.
Di dalam gedung gereja, umat diarahkan oleh petugas tata tertib dalam menempati tempat duduk dimulai dari kursi pada bagian depan, dalam satu kursi panjang akan diisi 4 orang dengan konsep jaga jarak yang telah terpasang tanda silang untuk tidak mendudukinya.
Sedangkan size kursi yang lebih kecil bisa digunakan untuk 3 orang.
Sementara itu, dalam ritus atau tata cara peribadatan, perarakan dari pintu masuk utama juga ditiadakan, jadi pemimpin peribadatan langsung keluar dari ruang Sakristi.
Baca juga: Pariwisata Bali Batal Dibuka Juli, Koster: Perjalanannya Dibatasi, Bagaimana Mungkin Dibuka
Saat prosesi salam damai tidak dilakukan dengan berjabat tangan, melainkan dengan mengatupkan ke dua telapak tangan di depan dada dan menundukkan kepala.
Kemudian saat penerimaan komuni, Dewan Pastoral Paroki telah memasang garis-garis khusus untuk pembatas satu umat dengan yang lainnya, saat menerima komuni, umat menyorongkan tangan, bergeser membuka masker untuk memakan hosti lalu kembali memakai masker.