Corona di Bali

Pariwisata Bali Batal Dibuka Juli, Koster: Perjalanannya Dibatasi, Bagaimana Mungkin Dibuka

RENCANA pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara pada akhir Juli 2021 dipastikan batal.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam konferensi persnya di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar, Jumat 2 Juli 2021 - Pariwisata Bali Batal Dibuka Juli, Koster: Perjalanannya Dibatasi, Bagaimana Mungkin Dibuka 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - RENCANA pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara pada akhir Juli 2021 dipastikan batal.

Hal ini karena penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai perintah pemerintah pusat, 3 Juli-20 Juli.

Bahkan, objek-objek wisata di Bali dipastikan akan ditutup Pemprov Bali sebagai bagian dari pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Kan darurat sudah. Akhir Juli otomatis sudah nggak mungkin lagi. Kan objek wisatanya ditutup. Perjalanannya dibatasi. Bagaimana mungkin dibuka objek wisata. Ditunda lah,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, di Denpasar, Bali, Jumat 2 Juli 2021.

Baca juga: 9 Daerah Wajib PPKM Darurat, Koster Sebut Penularan Covid-19 Makin Tinggi di Bali

Gubernur menegaskan, bakal menutup objek wisata untuk selamanya jika diketahui melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Kalau melanggar prokes semua objek wisata ditutup,” tegas Koster.

Oleh sebab itu, ia meminta setiap orang agar membatasi aktivitas di luar rumah dan berupaya menunda/mengurangi perjalanan keluar daerah, terutama daerah kategori zona merah.

“Kepada bupati/wali kota se-Bali agar melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap PPDN yang menggunakan pelabuhan dan jalan nasional dengan mengaktifkan pos pemeriksaan yang bersinergi dengan aparat TNI/Polri pada perbatasan wilayah guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan bagi PPDN,” katanya.

Koster juga mengungkapkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin suntik 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksin dosis 1), surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksinasi,” katanya.

Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Darurat, 3 Pasar di Denpasar Disemprot Cairan Eco Enzyme

“Penyelenggara bandar udara, pelabuhan, dan transportasi darat agar mengatur dan memperketat pelaksanaan prokes dan pemeriksaan persyaratan perjalanan PPDN, termasuk mengatur ketersediaan SDM dan peralatan, serta memberikan laporan harian kepada Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali,” pintanya.

Khusus Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dilakukan pengetatan pengawasan hasil tes bagi PPDN, dengan menempatkan pos pemeriksaan gabungan yang dikoordinir oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), difasilitasi oleh PT ASDP Indonesia Ferry. (*).

Kumpulan Artikel Corona di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved