Lawan Covid19

Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Terapkan PPKM Darurat yang Diperketat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang efektif dimulai pada 3 hingga 20 Juli juga diterapkan oleh Pemkab Tangerang.

Istimewa
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar 

"Ditambah dengan fasilitas kesehatan kita, tenaga kesehatan yang terbatas pada saat ini," kata Ahmed Zaki.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya harus menerapkan kebijakan PPKM Mikro yang diperketat.

Ini sejalan dengan keputusan yang baru saja diumumkan pemerintah pusat terkait penerapan 'PPKM Darurat' di Pulau Jawa dan Bali.

"Daripada menambah banyak dan berjatuhan korban karena paparan Covid-19, jadi kami lebih baik mengambil tindakan yang cukup tegas nantinya dan ketat dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro diperketat ini," tegas Ahmed Zaki.

Dikutip dari laman resmi covid19.tangerangkab.go.id, data yang tercatat hingga Kamis, 1 Juli 2021 menunjukkan bahwa kasus suspect dirawat mencapai 23, kasus konfirmasi total 15.009, kasus konfirmasi dirawat 206, kasus konfirmasi isolasi 747, kasus konfirmasi sembuh 13.752, serta kasus konfirmasi kematian mencapai 304.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Darurat, Pemkab Tangerang: Segera Kita Sosialisasikan dengan Masyarakat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Covid Naik dan Fasilitas Layanan Kesehatan Terbatas, Bupati Tangerang Perpanjang PPKM Mikro

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved