Corona di Indonesia

PPKM Darurat Jawa – Bali, Ingat Bawa Kartu Vaksin Saat Bepergian Jauh, Bagaimana Jika Belum Vaksin?

Kartu vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan. Bagaimana jika belum vaksin? Syarat perjalanan di masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali ini telah

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Seorang warga menunjukan kartu vaksinasi Covid-19 beberapa waktu lalu. Kini, kartu vaksin menjadi salah satu syarat perjalanan selama PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung mulai hari ini Sabtu 3 Juli 2021. 

Adapun selain syarat kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19, pelaku perjalanan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali yang menggunakan transportasi umum diwajibkan pula mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC).

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku Besok, Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Turun Hingga 50 Persen

Syarat Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat

Penetapan syarat perjalanan selama PPKM Darurat diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021.

Ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, meski pelaksanaan PPKM Darurat akan di mulai sejak 3 Juli 2021, namun penerapan persyaratan perjalanan baru akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021.

Hal ini untuk memberi ruang bagi para operator transportasi bersiap menyesuaikan aturan.

"Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.

Adapun sepanjang penerapan PPKM Darurat pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa atau Bali harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 yang menandakan minimal sudah vaksin dosis pertama. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes RT PCR atau pun swab antigen, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi umum yang digunakan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Penumpang pun diwajibkan mengisi mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Syarat perjalanan transportasi udara

Baca juga: Menikah Saat PPKM Darurat Diberlakukan, Peserta Dibatasi 30 Orang dan Sediakan Nasi Kotak

Pada moda transportasi udara, selain diwajibkan menunjukkan surat telah vaksin, pelaku perjalanan dari dan ke Jawa-Bali atau di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam dari jadwal keberangkatan.

 Sementara untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa-Bali yang menggunakan transportasi udara, tak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

Namun tetap perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Hasil tes itu berasal dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari jadwal keberangkatan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved