Berita Bali

Momen Gubernur, Danrem dan Kapolda Bali Turun Langsung Lakukan Sidak di Hari Pertama PPKM Darurat

Sidak dilakukan di sejumlah kawasan seperti tempat - tempat makan pinggir jalan, restaurant maupun obyek wisata, di mana dalam aturan PPKM Darurat

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Dok. Humas Polda Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster bersam Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Dany Putra, S. H., M. Si dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S. H melakukan patroli PPKM Darurat di kawasan Denpasar dan sekitarnya, Sabtu 3 Juli 2021 malam. Dok. Humas Polda Bali. 

Adapun pertimbangannya adalah semakin tingginya penularan Covid-19 yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru per hari.

Kapolda menjelaskan, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 pada minggu keempat bulan Juni dibanding dengan tiga minggu sebelumnya menunjukan peningkatan yang sangat signifikan.

Dengan penerapan PPKM Darurat ini diharapkan menunjukkan perubahan yang efektif.

“Pada situasi ini, tentu harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan salus populi suprema lex esto,” tegasnya.

PPKM Darurat Covid-19 di 9 kabupaten/kota di Bali dikategorikan pada kriteria level 3, sehingga penerapan pembatasan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home, pada sektor pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara online, pada sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimal work from office dan pada sektor kritikal diberlakukan 50 persen work from office.

Untuk supermarket dan pasar tradisional dilakukan pembatasan dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita.

Sedangkan untuk fasilitas umum, pusat perbelanjaan dan kegiatan seni ditutup sementara.

Aturan - aturan PPKM Darurat secara terperinci telah dituangkan dalam Inmendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Maupun Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut, Polri bersinergi dengan TNI, Pemerintah Daerah dan komponen masyarakat terutama masyarakat adat Bali untuk melaksanakan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 tahun 2021.

Baca juga: Polda Bali Bentuk 7 Satgas dengan Jumlah 1.495 Personel Sukseskan PPKM Darurat Tekan Kasus Covid-19

Kapolda meminta kepada seluruh Satgas agar saling berkoordinasi untuk menentukan sasaran dan target operasi.

Satgas Deteksi bertugas melakukan deteksi dini gangguan yang dapat menganggu penanganan Covid-19 dan program vaksinasi.

“Laksanakan patroli serta pengawasan di wilayah rawan. Menggelar vaksinasi massal serta lakukan sterilisasi dan pengamanan vaksinasi. Meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan dan PPKM berbasis mikro serta memberikan himbauan agar masyarakat mematuhi prokes,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Kapolda juga dengan tegas meminta kepada personel yang terlibat dalam operasi agar melakukan tracing terhadap masyarakat terpapar Covid-19.

Pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin serta menyiapkan tenaga kesehatan dan sarana prasarana pendukung lainnya juga menjadi perhatian Kapolda.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved