Berita Bali
Polda Bali Bentuk 7 Satgas dengan Jumlah 1.495 Personel Sukseskan PPKM Darurat Tekan Kasus Covid-19
"Polda Bali dan jajaran menerjunkan 1.495 personel yang terbagi dalam 7 Satgas yakni Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan Pam
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali menerjunkan 1.495 personel yang terbagi dalam 7 Satgas, pada Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 yang digelar dari tanggal 3 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. didampingi Gubernur I Wayan Koster dan Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Sagaf, S.H. saat memimpin apel gabungan di Lapangan Iptu S. Soetarjdo, Mako Brimob, Tohpati, Denpasar, Bali, Sabtu 3 Juli 2021.
"Polda Bali dan jajaran menerjunkan 1.495 personel yang terbagi dalam 7 Satgas yakni Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan Pam Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Gakkum, Satgas Pamwal Vaksin, serta Satgas Humas," papar Kapolda Bali
Apel yang diikuti 581 personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, BPBD, Satpol PP dan Dishub ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait penerapan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Penerapan PPKM Darurat di Bali, Objek Wisata yang Buka & Tempat Makan Layani Dine-In Ditegur Petugas
Menurut Kapolda Bali, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena adanya varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Situasi ini membuat pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk membendung penyebaran Covid-19 ini.
“Pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya bagi pulau Jawa dan Bali.
PPKM darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujarnya.
Periode penerapan PPKM darurat dilaksanakan dari tanggal 3 - 20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional.
Pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di provinsi Bali.
Adapun pertimbangannya adalah semakin tingginya penularan Covid-19 yang ditandai dengan semakin meningkatnya kasus baru per hari.
Kapolda menjelaskan, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 pada minggu keempat bulan Juni dibanding dengan tiga minggu sebelumnya menunjukan peningkatan yang sangat signifikan.
Dengan penerapan PPKM Darurat ini diharapkan menunjukkan perubahan yang efektif.
“Pada situasi ini, tentu harus disadari bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, atau yang sering kita kenal dengan sebutan salus populi suprema lex esto,” tegasnya.
Baca juga: PPKM Darurat, Polresta Denpasar Gelar Apel Gelar Pasukan Dalam Ops Aman Nusa Agung II