Corona di Bali

PPKM Darurat, Polresta Denpasar Gelar Apel Gelar Pasukan Dalam Ops Aman Nusa Agung II

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan sudah bersiap dalam pengawasan dan pengamanan pemberlakuan PPKM darurat.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Polresta Denpasar dan tim gabungan menggelar apel gelar pasukan dalam kegiatan PPKM darurat yang mulai digelar pada hari ini Sabtu 3 Juli 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemberlakuan PPKM darurat Sabtu 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mulai diberlakukan hari ini.

PPKM darurat yang digaungkan pemerintah dalam penanganan COVID-19 untuk membatasi aktivitas masyarakat, khususnya di Pulau Jawa dan Bali mendapatkan perhatian serius.

Dalam pemberlakuan ini, pemerintah menargetkan penurunan kasus COVID-19 di dua pulau ini bisa mencapai 10 ribu perharinya.

Menindaklanjuti hal ini, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan sudah bersiap dalam pengawasan dan pengamanan pemberlakuan PPKM darurat.

Baca juga: Penerapan PPKM Darurat di Bali, Objek Wisata yang Buka & Tempat Makan Layani Dine-In Ditegur Petugas

Ratusan personel gabungan dari Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung, Dinas Perhubungan (Dishub), Pemerintah Kota Denpasar, Satpol PP, BPBD Damkar Kota Denpasar, Dinas Kesehatan Kota Denpasar pun kini disiapkan.

Menurutnya, pemberlakuan PPKM darurat ini dimulai dengan melaksanakan Apel Kesiapan Operasi Aman Nusa Agung II dalam penanganan COVID-19 Tahun 2021.

"Dalam apel kesiapan Ops Aman Nusa 2021, saya mengucapkan apresiasi kepada seluruh personil yang terlibat Ops ini agar memiliki tekad kuat sebagai abdi negara untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu 3 Juli 2021.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Tangerang Terapkan PPKM Darurat yang Diperketat

Dalam beberapa hari terakhir, Kapolresta Denpasar mengatakan jika perkembangan virus sangat cepat karena ada varian baru yang menjadi ancaman serius untuk semua.

Sehingga dalam mencegah perkembangan virus, tim gabungan kembali diterjunkan dalam mengambil langkah tegas untuk membendung penyebaran virus.

"PPKM darurat di Bali khususnya di Denpasar masuk dalam kategori kriteria level 3, sehingga penerangan pembatasan dituangkan dalam intruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM darurat Corona Virus," jelas Jansen.

Mengenai kebijakan ini, ia pun memulai kembali dan menjalankan sinergitas tim gabungan dengan melaksanakan Ops Aman Nusa Agung II Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Darurat di Denpasar: Arena Permainan Anak-anak di Tiara Dewata Tutup, Supermarket Tetap Buka

Dalam kegiatan PPKM darurat ini, tim gabungan terbagi menjadi 7 Satgas masing-masing Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan PAM Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Gakum, Satgas Pamwal Vaksin dan Satgas Humas.

Kapolresta Denpasar menyebut, jika kegiatan nantinya dilakukan dengan mendeteksi dini gangguan yang dapat mengganggu penanganan Covid dan program vaksinasi.

Kemudian melakukan patroli serta pengawasan di wilayah rawan, menggelar vaksinasi massal, melakukan sterilisasi dalam pengamanan vaksinasi dan peningkatan kepatuhan Prokes serta PPKM berbasis mikro.

Baca juga: PPKM Darurat Hari Pertama di Denpasar Bali, 5 Pelanggar Masker Terjaring

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved