Berita Bali
Momen Gubernur, Danrem dan Kapolda Bali Turun Langsung Lakukan Sidak di Hari Pertama PPKM Darurat
Sidak dilakukan di sejumlah kawasan seperti tempat - tempat makan pinggir jalan, restaurant maupun obyek wisata, di mana dalam aturan PPKM Darurat
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, BALI - Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Dany Putra, S. H., M. Si dan Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Husein Sagaf, S. H melakukan patroli PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat) Darurat hari pertama, Sabtu 3 Juli 2021 malam di kawasan Denpasar dan sekitarnya.
Rombongan para pimpinan Provinsi Bali ini bahkan turun langsung menemui masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan imbauan tentang PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 09 tahun 2021.
Sidak dilakukan di sejumlah kawasan seperti tempat - tempat makan pinggir jalan, restaurant maupun obyek wisata, di mana dalam aturan PPKM Darurat yang berlangsung 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 untuk tempat makan tidak boleh makan di tempat (dine-in) melainkan membeli dengan cara take away atau dibawa pulang.
Selain itu jam operasional dibatasi pukul 20.00 Wita.
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai Hari Ini, Suasana di Bandara Ngurah Rai Bali Tampak Lengang
Rombongan Gubernur dan Kapolda Bali juga melintasi kawasan Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara mendapati sejumlah tempat makan masih buka di atas pukul 20.00 Wita dan ada pelanggan yang makan di tempat.
Seluruh rangkaian kegiatan patroli sidak PPKM Darurat hari pertama ini berakhir dengan keadaan aman dan kondusif.
Sebelumnya dalam apel gabungan di Lapangan Iptu S. Soetarjdo, Mako Brimob, Tohpati, Denpasar, Bali, Kapolda Bali menyampaikan pihaknya menerjunkan 1.495 personel yang terbagi dalam 7 Satgas, Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 ini digelar dari tanggal 3 Juli sampai 2 Agustus 2021 mendatang.
"Polda Bali dan jajaran menerjunkan 1.495 personel yang terbagi dalam 7 Satgas yakni Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan Pam Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Gakkum, Satgas Pamwal Vaksin, serta Satgas Humas," papar Kapolda Bali
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo terkait penerapan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.
Menurut Kapolda Bali, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena adanya varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.
Situasi ini membuat pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk membendung penyebaran Covid-19 ini.
“Pemberlakuan PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya bagi pulau Jawa dan Bali. PPKM darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ujarnya.
Periode penerapan PPKM darurat dilaksanakan dari tanggal 3 - 20 Juli 2021 dengan target penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 10 ribu kasus per hari secara nasional.
Pelaksanaan PPKM Darurat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di provinsi Bali.
Baca juga: PPKM Darurat, 386 Personel Polresta Denpasar Diterjunkan, Pelanggar Prokes Akan Diberi Sanksi Tegas