Berita Badung
Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Rudi Nekat Mencuri Emas di Abiansemal Badung
Rudi Hariyanto (33) tidak berkutik setelah diringkus petugas kepolisian Polsek Abiansemal.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Rudi Hariyanto (33) tidak berkutik setelah diringkus petugas kepolisian Polsek Abiansemal.
Pria asal Jawa Timur (Jatim) ini diringkus karena aksi pencurian.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, pelaku ditangkap karena telah melakukan pencurian di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.
"Sasarannya di salah satu kos di Banjar Delod Pasar, Desa Blahkiuh, Abiansemal. Pelaku diketahui melakukan aksinya pada Jumat 25 Juni 2021,"ujar Iptu I Ketut Gede Oka Bawa, Minggu 4 Juli 2021.
Dalam kasus ini, Ida Ayu Putu Diah Puspita (19) menjadi korban pencurian pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca juga: Pencurian di Pura Wilayah Desa Tajen Tabanan, 20 Sangku Berbahan Perak dan Kuningan Digondol Maling
Korban yang berasal dari Karangasem ini sebelumnya baru pulang bekerja, dan tiba di kos langsung bersih-bersih kamar karena melihat banyak debu.
Saat Diah melihat ke atas tempat kosnya, terlihat pada plapon ada bekas kaki dan telapak tangan, curiga ada yang tidak beres, korban lalu mengecek barang miliknya yang ada di kamar.
Benar saja, masing-masing satu buah cincin, kalung dan lembar uang pecahan Rp 75.000 yang ditaruh di atas meja kamarnya sudah tidak ada di tempat.
Ia kemudian memberitahu kakak dan temannya, barang-barang yang ada di kamar kos korban sudah hilang.
"Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Abiansemal pada Jumat 25 Juni jam 8 malam lalu melaporkan kerugian yang dialami sebesar Rp 3.675.000," terang Oka Bawa.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Abiansemal lalu melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP, polisi mendapatkan informasi bahwa aksi pencurian ini dilakukan oleh seorang lelaki bernama Rudi Hariyanto.
Pada Jumat 25 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di Pasar Malam Desa Blahkiuh, di Jalan Raya Blahkiuh, Abiansemal, Badung, yang diduga hendak menjual barang hasil pencurian.
Tanpa ada perlawanan, akhirnya pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian Polsek Abiansemal dan mendapatkan barang bukti hasil pencurian yang belum terjual.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pelaku-rudi-hariyanto-saat-dibekuk-polsek-abiansemal.jpg)