Corona di Bali

PPKM Hari Kedua di Denpasar, 25 Pelanggar Masker Terjaring, Duktang Diperiksa di Pos Penyekatan

Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker pada hari kedua pelaksanaan PPKM darurat, Minggu, 4 Juli 2021.

Satpol PP Kota Denpasar
Sidak protokol kesehatan pada hari kedua PPKM Darurat di Denpasar, Minggu 4 Juli 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker pada hari kedua pelaksanaan PPKM darurat, Minggu, 4 Juli 2021.

Kegiatan tersebut menyasar tiga tempat yakni di Pos Penyekatan Simpang Jalan Gunung Galunggung - Jalan Cokroaminoto Denpasar, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung Puputan Badung, dan salah satu tempat penjualan oleh-oleh di kawasan Jalan Hayam Wuruk Denpasar.

Di pos penyekatan Cokroaminoto juga digelar pemeriksaan penduduk pendatang (duktang) atau penduduk nonpermanen yang berasal dari luar pulau Bali dengan kendaraan angkutan umum.

Baca juga: Kapolri: PPKM Darurat Memang Tak Nyaman, Tapi dilakukan Demi Keselamatan Rakyat

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 25 orang pelanggar masker.

Dari jumlah tersebut semuanya diberikan pembinaan atau peringatan karena semua sudah membawa masker.

“Tak ada yang kami denda. Hanya pembinaan saja dan bagi yang baru datang dari Jawa kami minta untuk isolasi mandiri di tempat tujuan masing-masing,” katanya.

Baca juga: Menyusul dengan Diterapkannya PPKM Darurat,12 Pintu Masuk Pantai di Denpasar Ditutup

Dalam sidak prokes ini, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Meskipun penerapan sanksi ini sudah lama, namun hingga saat ini masih banyak yang membandel dan melakukan pelanggaran.

Baca juga: Pelaksanaan Hari Kedua PPKM Darurat, Petugas Gabungan Sasar Pasar Desa Adat Legian

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari sesak menggunakan masker, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)

Berita lainnya di PPKM Darurat

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved